Sukses

5 Ciri Khas Layanan Taksi Uber Dibanding Taksi Reguler

Menawarkan layanan transportasi pribadi, terdapat beberapa perbedaan jasa perjalanan ala Uber dengan taksi reguler.

Liputan6.com, Jakarta - Di Jakarta, layanan jasa transportasi panggilan via aplikasi, Uber, baru diresmikan sejak Rabu (13/8/2014). Kini belum genap seminggu, kehadiran Uber pun langsung disambut kontroversi.

Sebelumnya, pada Senin (18/8/2014), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan, pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibukota kepada Dishub DKI.

Masih menurut Kadishub DKI Jakarta, beberapa aturan turut ditabrak oleh layanan Uber. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum.

Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning.

Lantas, apa saja karakteristik layanan Uber dibanding jasa taksi reguler yang ada di ibu kota? Berikut beberapa poin utama yang dihimpun Liputan6.com:

Cara Panggil

Jika taksi umum biasanya disewa dengan cara tradisional, seperti menunggu di tepi jalan atau melalui panggilan telepon, maka penggunaan jasa Uber hanya dapat dilakukan melalui layanan aplikasi dari Uber.

Lewat aplikasi ini, para calon pengguna akan melakukan semua opsi, seperti pemilihan kendaraan, area penjemputan, tujuan perjalanan hingga pembayaran ongkos perjalanan.

Metode Pembayaran

Pada taksi reguler atau umum lazimnya dilakukan pembayaran dengan uang tunai ataupun voucher dari perusahaan taksi yang bersangkutan.

Sebaliknya, layanan Uber hanya menerima pembayaran secara online melalui kartu kredit. Di dalam kendaraan Uber dapat dipastikan tak akan ada transaksi yang melibatkan uang tunai fisik, termasuk pemberian tip.

Tarif

Pada taksi reguler, tarif dihitung berdasarkan argo yang terpampang di dalam kendaraan kemanapun jaraknya. Ongkos buka pintu taksi tarif atas di Jakarta berkisar Rp 30 ribu. 

Dengan layanan Uber, minimal biaya perjalanan dikenakan Rp 30 ribu. Selanjutnya akan dikenakan tarif perjalanan berdasarkan waktu atau kilometer layaknya taksi reguler. Uber turut memberlakukan tarif flat untuk rute tertentu, contohnya perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta yang dikenai tarif Rp 200 ribu.

Jenis Kendaraan

Baik taksi reguler ataupun Uber menggunakan kendaraan roda empat. Bedanya, taksi reguler berplat kuning yang resmi menjadi peruntukan kendaraan umum. Selain itu, taksi umum pun memiliki ciri khas yang mudah dikenali karena berkelir dan logo seragam.

Layanan transportasi dari Uber menggunakan kendaraan yang dapat dipilih oleh calon pengguna. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain Toyota Innova, Alphard dan Hyundai Sonata. Perbedaannya yang paling mencolok, kendaraan-kendaraan Uber menggunakan plat nomor hitam, yang menurut peraturan adalah kendaraan milik dan peruntukan pribadi.

Rute Perjalanan

Umumnya, taksi biasa memiliki rute perjalanan yang tak terbatas jarak. Layanan Uber difokuskan hanya wilayah Jakarta dan tak tersedia di kota lain di Indonesia. Rutenya pun hanya terbatas di beberapa wilayah ibukota dan terutama berfokus pada wilayah CBD (Central Business District) atau pusat bisnis. (Des/Igw)

 

Baca Juga:

Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa-Mobil' Uber Ilegal

Dituduh Taksi Gelap, Ini Penjelasan Uber

Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta

Mudahnya Pesan Jasa Transportasi via Aplikasi Uber

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini