Sukses

Lika-liku Bikin SIM: Fakta Pembuatan SIM di Tanah Air (Bagian 1)

Berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2), bagaimana sebenarnya data dan fakta seputar SIM di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pengguna aktif kendaraan bermotor, istilah Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu sudah kerap terdengar di luar kepala. Sayangnya, tak semua pemegang SIM paham betul mengenai falsafah di balik 'identitas' sah berkendara yang satu ini. Maklum saja, berbeda dengan di luar negeri, pembuatan SIM di dalam negeri selama ini tak pernah jadi momok menakutkan.    

Secara aturan, pembuatan SIM tentu merupakan persyaratan wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dengan mengantongi lisensi itu, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memastikan jika individu yang tertera di identitas tersebut dinilai cukup kapabel untuk mengendarai kendaraan bermotor, sesuai klasifikasinya.

Kendati demikian, nyatanya masih saja kerap ditemui banyaknya pengendara bermotor yang kurang kompeten di jalan raya. Hal ini tercermin dari gaya dan perilaku berkendara yang kerap ditemui di jalan ibu kota.

Lantas, bagaimana sebenarnya lika-liku fakta SIM di Tanah Air?

Di atas kertas, pembuatan SIM dilakukan dengan sandaran hukum dari Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana idetifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Ditegaskan, sebagaimana melalui Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi. Artinya, gagal menunjukkan SIM selama mengendarai kendaraan bakal mendapatkan sanksi hukum.

Macam-macam SIM di Indonesia

Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah golongan SIM yang telah diatur peruntukannya dalam Pasal 221 (2) Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993, yakni SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM C.

SIM A diperuntukkan untuk kendaraan roda empat angkutan umum, sedangkan SIM A khusus untuk mobil pribadi. SIM B1 khusus untuk kendaraan truk 6 roda, dan SIM B1 umum untuk truk 8 roda. Untuk B2 khusus menjadi syarat berkendara kendaraan tronton 10 roda dan SIM B2 umum untuk truk gandeng. Sedangkan SIM C menjadi wajib bagi pengendara sepeda motor atau roda dua. 

Syarat Bikin SIM

Sementara, untuk membuat SIM baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang meliputi, usia di atas 17 tahun, pas foto, membawa kopian KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan kopian KTP dan pas foto. Setelah syarat administrasi terpenuhi, pemohon kemudian masih harus mengikuti ujian teori untuk wawasan berlalu-lintas.

Apabila lulus ujian teori, pemohon masih harus melakukan tahap selanjutnya yakni ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Ketika dinilai memenuhi syarat teknik berkendara yang ditetapkan, maka pemohon dipanggil untuk membuat SIM.

Biaya Bikin SIM

Menyoal biaya, pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif PNBP, yakni pembuatan SIM A Rp 120 ribu serta SIM C Rp 100 ribu, dan biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Berbeda dengan beberapa negara tetangga yang prosesnya panjang dan memakan waktu lama, seluruh proses pembuatan SIM di Tanah Air pun jika lancar hanya akan memakan waktu satu hari.

Lantas, bagaimana peraturan di atas kertas ini dengan implementasinya di lapangan hingga saat ini?

Ikuti terus lika-liku SIM di Indonesia pada kanal otomotif.liputan6.com, termasuk fakta lapangan, dan perbandingannya dengan negara-negara lain. (Gst/Des/*)

---

Bagi Anda yang ingin mengikuti tes simulasi CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini