Sukses

Lika-liku Bikin SIM: Bedanya Indonesia dengan Malaysia (Bagian 1)

Di Malaysia, waktu penerbitan SIM kepada pemohon memakan waktu lebih lama sekitar dua pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Harus diakui, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalam negeri memang masih jauh dari sempurna. Aturan yang dibuat untuk dipatuhi nyatanya bisa melunak dengan iming-iming materi. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Wapres Boediono Pun Ikutan Bingung)

Namun, berkaca dari hal tersebut, bagaimana sebenarnya kondisi yang ada di negara tetangga? Apakah terdapat perbedaan mencolok soal proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia? Lebih tertib, transparan atau sebaliknya?

Adi Lazardi (47) seorang warga Indonesia yang lama bekerja di Negeri Jiran, Malaysia, punya cerita seabrek seputar pengurusan SIM di Malaysia.

Melalui sambungan telepon, Adi yang juga berprofesi sebagai pewarta nasional itu menuturkan, untuk membuat lisensi mengemudi di Malaysia, seseorang pemohon diwajibkan memiliki kendaraan.

"Di sana harus punya mobil untuk buat SIM. Kalau tidak ya nggak boleh dan tidak dilayani petugas. Nama STNK harus sesuai dengan nama pemohon," terang dia kepada Liputan6.com pada Kamis (11/9/2014).

Setelah itu, urai Adi, seperti halnya pembuatan SIM di Indonesia, pemohon harus memenuhi sejumlah berkas yang diperlukan. Sementara untuk warga asing, diminta untuk melampirkan surat izin kerja. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Biaya Samar Bak Tarif Kuda)

"Sebenarnya SIM yang diterbitkan di kawasan ASEAN bisa digunakan di seluruh negara ASEAN. Hanya saja, bila tinggal dan bekerja lebih dari satu tahun, Anda dianjurkan untuk mengkonversi SIM Indonesia ke Malaysia," jelas Adi lebih lanjut.

Kemudian, tak seperti proses pembuatan SIM di Indonesia yang 'sehari jadi'. Di Malaysia, prosesnya memakan waktu lama, sekitar dua pekan. Itupun dengan catatan pemohon lulus di sejumlah tes yang nyaris tak memungkinkan terjadinya proses sogok menyogok.

(Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Ujung-ujungnya Calo)

"Kalau prosedurnya sih pasti ada tes tertulis dan praktik," imbuhnya. 

Bedanya yang paling mencolok dengan Indonesia, selepas sukses mengantongi SIM di Malaysia, kepolisian setempat tak terkesan 'lepas tangan'. Adi menuturkan, setelah mendapatkan SIM, lanjut Adi, mobil si pemohon akan ditempeli stiker pada bagian kaca depan dan belakang. Fungsinya, katanya, sebagai kontrol bagi pengemudi.

"Biasanya pengemudi pemula yang ditempeli stiker selama satu tahun. Kalau pada masa itu melanggar, maka SIM secara otomatis akan dicabut," tuntasnya. (Gst/Des)

---

Ikuti terus lika-liku SIM di Indonesia pada kanal otomotif.liputan6.comtermasuk fakta lapangan, dan perbandingannya dengan negara-negara lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini