Sukses

Di Negara Ini, Pajak Mobil Harus Dibayar per 1,6 Km

Kenaikan jumlah mobil listrik dan hemat bahan bakar membuat beberapa negara merasa khawatir pendapatan mereka dari pajak terganggu.

Liputan6.com, Oregon - Kenaikan jumlah mobil listrik dan hemat bahan bakar membuat beberapa negara merasa khawatir pendapatan mereka dari pajak gas dan minyak akan terganggu. Karena itu, mereka mencari cara lain untuk tetap mendapatkan cukup dana dari sektor roda empat.

Salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS), Oregon, nampaknya akan menjadi wilayah pertama yang menerapkan alternatif bagi penerapan pajak untuk sektor minyak dan gas pada kendaraan bermotor.

Melansir Autonews pada Senin (9/3/2015), negara bagian itu menyediakan pemilik kendaraan bermotor dua pilihan: membayar pajak bahan bakar di SPBU atau membayar 1,5 sen per mil atau 1,6 kilometer (km) laju kendaraan.

"Efisiensi bahan bakar semakin baik dan lebih baik lagi," kata Michelle Godfrey, humas dari Departemen Transportasi Oregon. "Tetapi," lanjut Godfrey, "saat pemeliharaan jalan Anda didanai oleh penjualan bahan bakar, ini menjadi masalah."

Seperti diketahui, dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik dan hemat bahan bakar, pendapatan pajak untuk pemeliharaan jalan bisa saja menurun dan membahayakan bagi sektor transportasi secara keseluruhan.

>>Klik laman berikutnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji coba

Departemen Transportasi Oregon telah bekerja sama dengan perusahaan Sanef ITS Technologies America Inc., Long Island, dan Intelligent Mechatronic Systems Inc. untuk mulai menerapkan program pajak per kilometer pada 5.000 kendaraan.

Jika berhasil, program ini bisa saja meluas ke negara bagian lain, dan bukan tidak mungkin juga ke negara lain mengingat mobil listrik dan hemat bahan bakar memang cukup mendunia.

Saat ini, lebih dari 10 negara bagian di AS, termasuk Florida, sedang dalam proses penyusunan undang-undang untuk program serupa.

(rio/gst)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini