Sukses

Airbag Honda City Tak Mengembang Saat Tubrukan? Ini Penjelasannya

Kondisi mobil ringsek parah justru tak memicu berkembangnya airbag dan berujung pada tewasnya sang pengemudi. Kok bisa?

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan Honda City pada 2012 lalu, pastinya membuat publik bertanya-tanya. Betapa tidak, dengan kondisi mobil yang ringsek parah justru tak memicu berkembangnya airbag dan berujung pada tewasnya sang pengemudi.

"Yang membuat pengemudi meninggal bukan karena airbag yang tidak mengembang, tapi karena besi pagar pembatas yang menusuk tubuh korban," tutur Muhamad Zuhdi, Technical Training Manajer PT Honda Prospect Motor (HPM).

Lebih lanjut, dia menjelaskan SRS airbag pada Honda City baru akan berfungsi ketika terjadi tubrukan dengan kecepatan 20 km/jam atau lebih. Selain itu mobil menabrak objek kokoh yang tidak bergeser dan hancur.

"Jika tubrukan tersebut terjadi secara frontal dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut tidak lebih dari tiga puluh derajat," imbuh dia.

Selanjutnya Zuhdi mengatakan, SRS Airbag tidak akan berkembang bila mobil menabrak:

- Pagar, tiang, pilar atau benda lain yang akan mengalami pergeseran ketika tertabrak oleh mobil (bukan benda bergerak seperti dinding beton);

- Menabrak tiang listrik, pohon atau pilar tepat di tengah dari bagian depan mobil;

- Tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari tiga puluh derajat;

- Tubrukan dari arah samping, belakang, maupun mobil terguling.

Dikaitkan dengan kecelakaan Honda City B 61 GIT, yang terjadi pada 29 Oktober 2012, korban mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

"Tubrukan ini mengakibatkan pagar pembatas jalan tercabut dan terseret. Kemudian, mobil melaju berlawanan arah hingga menabrak pilar Rumah Makan Padang Karya Minang, tepat pada bagian tengan dari depan mobil," imbuh dia.

Dua bulan setelah kejadian, PT HPM mengambil SRS unit untuk dilakukan penyelidikan oleh Honda Jepang. Menurut versi Honda, tidak ditemukan komponen Electronic Control Unit (ECU) di mobil korban. Hingga kini tidak diketahui berapa kecepatan sedan City saat terjadi insiden.

Sejauh ini, kedua belah pihak telah bertemu dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Mei.

(gst/sts)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.