Sukses

Kendarai Mobil Lamban, Siap-siap Didenda

Melalui aturan 'Slowpoke', pengemudi harus memberikan jalan bagi mereka yang ingin menyalip dengan kecepatan lebih tinggi.

Liputan6.com, Indiana - Jika Anda adalah salah satu dari banyak orang yang jengkel jika terjebak di belakang mobil yang berjalan dengan sangat lambat, maka tentu saja Anda akan sangat suka dengan peraturan baru bernama 'Slowpoke' ini.

Mulai berlaku pada 1 Juli di Indiana, Amerika Serikat (AS), peraturan ini mengatakan bahwa pengemudi tidak diperbolehkan mengambil lajur paling kiri atau lajur mendahului jika ada pengemudi yang berusaha menyusulnya dari belakang. Untuk diketahui, di AS, lajur yang lebih cepat justru lajur yang semakin ke kiri.

"Jika seseorang mengemudi dengan kecepatan 120 km/jam dan ada seseorang di belakang mereka coba menyusul dengan kecepatan 145 km/jam, maka pengemudi yang lebih lambat harus mengalah," kata Dave Bursten, Kapten Kepolisian Negara Bagian Indiana sebagaimana yang dikutip dari Autoblog, Senin (14/6/2015).

Jika diketahui melanggar, tulis peraturan tersebut, maka pengemudi akan didenda sebanyak US$ 100 hingga US$ 200 atau sekira Rp 1,3 juta hingga Rp 2,6 juta (Kurs: Rp 13.310/US$). Denda lebih besar akan diberikan bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang.

Peraturan baru itu pun menghadirkan pro dan kontra. Seorang Senator tidak setuju dengan aturan tersebut dengan alasan bahwa hal itu dapat melegitimasi kebut-kebutan di jalan raya. Apalagi, kata Senator itu, penegak hukum sering kali bersikap subjektif dan memberikan keringanan tertentu.

Menanggapi hal ini, Kepolisian Indiana mengatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk menjaga lalu lintas tetap lancar. Menurut mereka, menyumbat jalur cepat dapat menyebabkan pengemudi lain pindah jalur dengan cepat sehingga membahayakan orang lain dan menimbulkan kekesalah bagi pengemudi lainnya

Bukan hanya Indiana, sebelumnya beberapa negara bagian lain pun menerapkan aturan serupa dengan dalil yang sama. Di Florida misalnya, pengemudi lajur tercepat harus memastikan kendaraannya tidak boleh 16 km/jam di bawah batas kecepatan maksimal.

(rio/gst/sts)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.