Sukses

Kurang Tanda Baca, Bikin Wanita Ini Lolos dari Tilang

Surat tilang yang diterima tidak menyertakan tanda koma sehingga dianggapnya sebagai lelucon.

Liputan6.com, Ohio - Pengetahuan tata bahasa sangat penting, terutama menyangkut penegakan hukum. Jika tidak memahami tata bahasa dengan baik dan benar, maka dampaknya akan sulit melaksanakan aturan hukum secara tegas.

Insiden seperti ini dialami oleh otoritas desa West Jefferson, Ohio, Amerika Serikat yang terpaksa mendapat pelajaran tata bahasa dari Pengadilan setempat. Mereka tidak menuliskan tanda koma saat menuliskan surat tilang kepada wanita bernama Andrea Cammelerri yang parkir sembarangan.

Dilansir Abcnews, Senin (6/7/2015), kasus ini bermula pada 2014 lalu ketika Cammelleri memarkirkan truknya di tepi jalan desa West Jefferson selama lebih dari 24 jam. Padahal, terdapat aturan yang menyebutkan jika wilayah tersebut dilarang bagi kendaraan bermotor, kemping, dll.

Cammelleri pun yang membaca surat tilang langsung membuangnya. Ia pun terpaksa harus menjalani proses hukum di pengadilan setempat akibat ulahnya.

Di pengadilan, ia menerangkan jika sudah seharusnya surat tilang menuliskan sesuai dengan yang terdapat pada rambu. Adapun pada surat tilang yang ia terima tertulis 'kendaraan bermotor kemping' yang dianggapnya sebagai mobil caravan.

Hakin Robert Hendrickson yang memimpin jalannya persidangan ternyata memihak kepada Cammelleri. Ia memutuskan bahwa Cammelleri tidak bersalah dan tilang yang didapatnya tidak berlaku.

Hendrickson pun meminta kepada dewan desa beserta jajarannya menuliskan pelanggaran secara jelas termasuk tanda baca di dalamnya agar hukum dapat ditegakkan.

(ysp/ian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini