Sukses

Aturan Baru, Pelanggar Batas Kecepatan Terekam CCTV akan Ditindak

Segera disosialisasikan, Menhub keluarkan aturan batas kecepatan kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan meski Permen tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan kedepan.

Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan. "Ini  masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya, transisinya 6 bulan. Yang penting sosialiasinya dulu,‎" kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).

Dikatakan Djoko, apa yang dilakukan itu mengacu pada peraturan serupa yang diberlakukan di Amerika Serikat dan Australia. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.

Batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut berlaku untuk beberapa ruas jalan. Untuk jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 km/jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam. Di jalan perkotaan maksimum 50 km/jam, sementara di permukiman maksimum 30 km/jam.

Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer. Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.

"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala peralatan pendukung seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan. Jadi kalau melanggar dan terekam, Kepolisian bisa menindaknya‎," papar dia.

(yas/sts)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini