Sukses

Seperti Ini Modifikasi yang Dihalalkan APM

Modifikasi harus mempertahankan unsur fungsionalitas pada kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu upaya untuk mendandani kendaraan agar tampil beda adalah melalui modifikasi. Ubahan yang dilakukan pemilik kendaraan terbagi atas modifikasi penampilan atau performa.

Sebenarnya, modifikasi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan diperbolehkan oleh agen pemegang merek kendaraan. Asalkan, modifikasi tersebut tidak berlebihan serta mempertahankan unsur fungsionalitas pada kendaraan.

Pada ajang Avanza Pop You Up yang diselenggarakan beberapa waktu lalu contohnya, PT Toyota Astra Motor mempersilakan para pemilik Avanza mendandani mobilnya sesuai selera masing-masing. Yang paling banyak dilakukan yaitu mengaplikasikan corak-corak unik pada bodi menggunakan stiker atau mengganti velg bawaan dengan model yang lebih sporti.

Namun demikian, modifikasi tadi tetap sesuai koridor yang ditetapkan oleh PT TAM. Hal ini bertujuan agar mobil tidak kehilangan garansi usai di modifikasi.

"Ubahan pada velg jika sampai mengganggu kaki-kaki dan membuat mobil menjadi tidak nyaman dapat menggugurkan garansi," ungkap Widyawati Soedigdo, GM Corporate Planning and Public Relation PT TAM saat itu.

(ysp/ian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini