Sukses

Kalau Mobil Terendam Banjir, Klaim Ini yang Dicover Asuransi

Asuransi akan mengganti kendaraan Anda bila terdapat kerusakan lebih dari 75%.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan akhir bulan November, secara perlahan seluruh wilayah Indonesia mulai memasuki musim penghujan dan beberapa wilayah ada yang sudah tergenang banjir. Setiap tahun, banjir selalu menjadi momok bagi pengendara dan begitu banyak kendaraan yang menjadi korban.

Ketika mengalami masalah teknis, tidak selamanya kerusakan tersebut dapat di klaim ke asuransi kendaraan. Secara umum, asuransi akan mengganti kendaraan Anda bila terdapat kerusakan lebih dari 75% pada kendaraan yang murni rusak karena bencana alam.

Terkecuali, bila kendaraan Anda diasuransikan tipe All Risk + Paket Plus Perlindungan Bencana Alam. Namun demikian, klaim ini hanya berlaku bila kendaraan Anda secara tidak sengaja terendam banjir dan membuat mesin utama terendam hingga mati total.

Apabila ada unsur kesengajaan, maka asuransi berhak menolak klaim asuransi tersebut. Salah satu contoh nyata adalah kerusakan mobil karena kelalaian pengemudi yang memaksa menerobos banjir.

Pada dasarnya tidak ada yang diuntungkan dalam kondisi ribuan kendaraan terkena banjir seperti ini. Baik dari pemilik kendaraan, pemilik dealer, maupun masyarakat yang membeli kendaraan bekas banjir semuanya akan dirugikan,” ungkap Gunnar Rentzsch, Co-Founder Carmudi Indonesia melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

(ysp/rio)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini