Sukses

[POLLING] Apakah Anda Punya SIM?

Fungsi dan peranan SIM sebagai sarana idetifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna kendaraan bermotor, istilah Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bukan hal asing lagi.

Di Indonesia, pembuatan SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana idetifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum. Lalu, apakah Anda punya lisensi mengemudi tersebut?

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.