Sukses

Pengacara Konsumen Akan Gugat Ford Motor Indonesia

Pengacara konsumen, David Tobing, akan gugat Ford Motor Indonesia karena secara tiba-tiba keluar dari pasar Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman penghentian operasi Ford Motor Indonesia (FMI) dianggap melanggar hak-hak konsumen. Karena itu, Agen Pemegang Merek (APM) Ford Motor Company ini berencana akan digugat oleh salah satu konsumennya.

Konsumen yang dimaksud adalah David Tobing, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI. Menurutnya, gugatan akan diajukan seandainya FMI tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Saya berencana mengajukan gugatan ke Ford dalam waktu dekat apabila Ford tidak segera mengambil langkah-langkah konkret yang melibatkan regulator untuk melindungi konsumennya," tulisnya dalam broadcast yang tersebar di grup sosial.

Saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/1/2016), David membenarkan rencana gugatan ini. Tapi ia belum memutuskan kapan waktunya gugatan tersebut diajukan. David akan melihat dulu langkah apa yang akan Ford lakukan setelah ini.

Menurutnya, kesalahan FMI adalah memutuskan hal penting secara mendadak. Ia tidak meminta persetujuan ke konsumen, bahkan berkonsultasi ke pemerintah. Padahal, itu mereka lakukan saat masuk ke sini pada 2002 lalu.

"Waktu masuk ke Indonesia mereka buat surat jaminan ke pemerintah, Kementerian Perindustrian. Seharusnya kalau mau seperti ini (berhenti beroperasi) harus juga menghubungi pemerintah. Ini kan tidak mereka lakukan," ujarnya.

Selain Ford, David menilai pemerintah sendiri juga harus turut proaktif menyelesaikan masalah ini, terutama untuk melindungi hak-hak konsumen. "Kalau tiba-tiba keluar seperti itu, siapa yang menjamin harga suku cadang dan servis tidak melambung? Pemerintahlah yang harus memastikannya," imbuh David.

Menurutnya, pernyataan Ford yang selama ini beredar di media massa, baik tercetak ataupun online tidak bisa dijadikan pegangan, selama "tidak diketahui dan disetujui oleh pemerintah dan konsumen."

Untuk diketahui, David Maruhum Lumban Tobing memang telah dikenal sebagai advokat yang vokal menyarakan hak-hak konsumen. Pada 2010 lalu misalnya, ia membela seorang pemilik Toyota Kijang yang mobilnya raib saat di parkiran pusat perbelanjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini