Sukses

TOP 3 Otomotif: Harga Mobil Bekas Ford Sampai Kasus Parkir

Hingga saat ini kabar berhentinya operasional PT Ford Motor Indonesia (FMI) masih membuat publik terkejut.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini kabar berhentinya operasional PT Ford Motor Indonesia (FMI) masih membuat publik terkejut. Maka tidak heran jika artikel mengenai harga mobil bekas Ford diprediksi bakal amblas.

Selain kabar mengenai Ford, artikel yang mengulas kasus yang melibatkan konsumen dengan pengelola parkir juga menyedot perhatian pembaca setia Liputan6.com.

Berikut ulasan berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 otomotif:

1. Harga Mobil Bekas Ford Bakal Anjlok

Penutupan agen pemegang merek (APM) Ford Motor Indonesia oleh prinsipal bakal berbuntut panjang. Harga jual mobil bekas berlogo blue oval diprediksi anjlok.

"Harganya bisa dibilang anjlok, orang bingung karena sparepart. Kalau sudah begini lama-lama sparepart nggak ada," ungkap Ade, Staff Pemasaran Showroom Berkat Barito Mobile kepada Liputan6.com di Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Silakan klik di sini

2. Ford Tutup, Pedagang Suku Cadang Eceran Kecewa

Dihentikannya operasional Ford Motor Indonesia oleh prinsipal nyatanya membuat para pedagang suku cadang genuine resah. Mereka sangat menyayangkan keputusan yang diambil secara mendadak ini.

Silakan klik di sini

"Ford di Indonesia tutup sangat disayangkan, karena selama ini sudah banyak jenis mobilnya. Jika ada pesanan dari kustomer, kami bingung harus pesan ke mana," ungkap Haji Harun, Bagian Pemasaran Toko Safari Mas Raya kepada Liputan6.com di Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

3. Tiga Contoh Kasus Kemenangan Konsumen Melawan Pengelola Parkir

Jika Anda pernah menyimpan kendaraan di tempat parkir umum, pastilah familiar dengan kata-kata ini: "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik." Ya, kalimat itu biasanya tertera di karcis parkir.

Masalahnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebagaimana dilansir dari Hukumonline, pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Silakan klik di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.