Sukses

Top 3: Fitur-fitur Unggulan LSUV dan Lampu LED

Honda BR-V yang baru saja mulai dikirim ke rumah pembelinya. Bagaimana mobil sejenis lainnya? Itulah artikel terpopular siang hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Di awal tahun, sejumlah SUV diluncurkan. Tak heran bila kisah tentang produk baru itu dan produk sejenis kembali berkibar. Termasuk dengan Honda BR-V yang baru saja mulai dikirim ke rumah pembelinya. Itulah artikel terpopular siang hari ini.

Dua artikel popular lainnya berkaitan dengan lampu LED yang sedang tren. Sementara perdebatan tentang tanggung jawab atas terjadinya tindak kriminal di lahan parkir mengikuti kepopularan berita LED. Berikut ringkasan berita-berita tersebut.

1. Fitur-fitur Unggulan Rush, Terios, BR-V, dan HR-V

Berikut adalah beberapa fitur unggulan mobil LSUV Rush, Terios, BR-V, dan HR-V.
Sport Utility Vehicle (SUV) adalah salah satu segmen mobil yang mengalami pertumbuhan positif. Padahal, sebagian besar segmen lainnya mengalami penurunan seiring dengan melemahnya perekonomian.

Penjualan SUV pada Januari-November 2015 naik 2,58 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Sementara segmen LSUV bahkan naik 32,7 persen pada Januari-November 2015 dibanding periode yang sama di tahun 2015. Selengkapanya baca di sini.

2. Untung-Rugi Lampu LED Pada Mobil

LED dapat memberikan sinar benderang dengan konsumsi listrik yang rendah.
Seiring dengan perkembangan teknologi, lampu kendaraan pun juga mengalami perubahan. Saat ini, lampu utama mulai menggunakan teknologi light-emitting diode (LED).

Tak sedikit mobil yang telah memanfaatkan lampu LED. Kelebihannya, lampu jenis ini menjanjikan sinar yang lebih terang dan konsusi listrik yang rendah. Selengkapanya baca di sini.

3. Siapa Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kendaraan di Parkiran?

Ilustrasi parkiran (Foto PT KAI)
Apakah pemilik parkir harus bertanggung jawab seandainya kendaraan yang diparkirkan di tempatnya hilang? Hal ini semakin membingungkan karena di tiap karcis parkir hampir selalu tertera tulisan yang kira-kira isinya "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir."

Lantas, bagaimana aturan yang benar? Sebenarnya, kalaupun tertulis seperti di atas (dalam bahasa hukum disebut klausul baku), tanggung jawab kendaraan tetaplah pada pengelola parkir. Artinya, kalau kendaraan hilang, pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan menggantinya sesuai dengan harga kendaraan. Selengkapanya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini