Sukses

Pehobi Mobil Klasik Dijegal Pajak Progresif

Kolektor keberatan membayar pajak untuk mobil yang jarang ia kendarai.

Liputan6.com, Bandung - Pajak progresif dikenakan untuk seorang pemilik yang namanya terdaftar untuk beberapa kendaraan. Tidak hanya untuk mobil baru, pajak progresif juga dikenakan pada kepemilikan mobil-mobil klasik.

Padahal, mobil klasik sendiri dapat dikatakan sangat jarang dikendarai oleh pemiliknya. Kondisi ini tentunya memberatkan para kolektor mobil yang usianya telah mencapai puluhan tahun.

Letjen TNI Purn. RH. Soeyono S.E selaku pemilik Galeri Soeyono mengaku jika pajak untuk koleksi mobil klasiknya terpaksa ia matikan alias tidak diperpanjang.

"Sudah saya matikan pajaknya. Yang lalu (sebelumnya), kena pajak progresif lagi," kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini pada Liputan6.com.

Pria berusia 73 tahun ini menjelaskan mobil klasiknya tetap keluar garasi ketika mendapat undangan menghadiri event otomotif. Namun demikian, mobil tersebut tidak dikendarai di jalan raya untuk menuju lokasi kegiatan.

"Kalau dijalankan di jalan raya tidak dilengkapi dokumen melanggar aturan. Paling mobilnya digendong, kalo begitu kan tidak (melanggar)," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.