Sukses

Kemenhub: Belum Ada Rencana Jadikan Airbag Sebagai Fitur Standar

Jika di Malaysia fitur airbag sudah wajib, maka tidak demikian dengan Indonesia. Belum ada aturan terkait hal itu.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, terutama pasal 124-125, disebutkan beberapa standar yang harus dipenuhi sebuah kendaraan bermotor sebelum beroperasi di Indonesia.

Jika ditelisik, isi di dua pasal itu mencakup beberapa fitur keselamatan standar yang harus ada. Misalnya rem utama dan rem parkir. Jika dibandingkan dengan Malaysia, beberapa fitur keselamatan yang harus ada di Indonesia masih relatif sedikit.

Misalnya, di negara tetangga itu, airbag depan dan samping harus jadi fitur standar. Tanpa fitur itu, mobil tak akan diberikan izin beroperasi.

Berbanding terbalik dengan Malaysia, Kementerian Perhubungan RI nampaknya belum ada rencana untuk menjadikan airbag sebagai fitur keselamatan standar.

"Saya belum tahun standar Malaysia seperti apa. Tapi pertanyaan saya, apakah standarnya Proton (mobil Malaysia) sudah seperti itu?" ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat, Sugiharjo, saat ditanya apakah ada kemungkinan menjadikan airbag sebagai fitur standar, di Kementerian Perhubungan, Kamis (31/3/2016).

Untuk diketahui, Indonesia juga belum mempunyai wakil di New Car Assessment Program for Association of Southeast Asian Nations (ASEAN NCAP), sebuah organisasi independen yang mempromosikan mobil aman dengan metode uji tabrak.

Meski begitu, Sugiharjo mengaku bahwa pihaknya tetap memprioritaskan aspek keselamatan pengendara. "Keselamatan merupakan hal yang harus jadi prioritas. Tak bisa ditoleransi. Keselamatan jadi program kita. Dalam hal ini kita sebagai Perhubungan Darat dari aspek kendaraan dan aspek prasarananya," tutup Sugiharjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini