Sukses

Malaysia Tiru Aturan Jalur Cepat dan Tol Indonesia

Tiru Indonesia, Malaysia akan larang sepeda motor melintasi jalur cepat dan tol.

Liputan6.com, Putrajaya - Di Indonesia, jalur cepat di jalan protokol dan jalan tol tak boleh dilalui sepeda motor. Tapi tidak dengan Malaysia. Negara tetangga itu masih memperbolehkan kendaraan roda dua menggunakannya. Tapi nampaknya, hal itu tak akan lama lagi.

Deputi Menteri Transportasi Malaysia, Datuk Aziz Karpawi, meminta agar otoritas lalu lintas melarang motor masuk jalur cepat atau tol. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat tingkat kecelakaan pengendara motor kian mengkhawatirkan.

"Pengendara sepeda motor seharusnya tidak menggunakan jalur cepat atau lajur kanan," ujarnya di sela acara kampanye keselamatan berkendara, dikutip dari The Sun Daily, Jumat (1/4/2016). Aziz mengaku aturan ini harus cepat direalisasikan.

Aziz juga mengatakan banyak pengendara motor yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatannya sendiri. "Banyak dari mereka yang sering melanggar hukum, termasuk melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan, berpindah jalur tanpa menggunakan sein, balapan, dan banyak lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, ada pemisah atau separator antara jalur cepat dan jalur lambat, menggunakan tanaman atau beton. Pemisah juga dapat diberikan untuk jalur lalu lintas biasa dengan jalur khusus. Sementara jalur tol memang pada awalnya telah terpisah dengan jalan biasa.

Dalam acara yang sama, Aziz juga mengatakan pengendara motor harus menggunakan rompi yang terang. "Pengendara sepeda motor harus dapat dilihat oleh pengguna jalan lain. Saat ini kami sedang melakukan program advokasi untuk mendorong mereka memakai rompi transparan atau jaket berwarna terang," tambah Aziz lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.