Sukses

Top 3 Otomotif: Denda Panaskan Mesin Kendaraan Sedot Perhatian

Informasi mengenai denda panaskan kendaraan di Singapura berlaku 1 Juni sukses menyita perhatian pembaca setia Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Memanaskan mesin sudah jadi rutinitas sebelum beraktivitas menggunakan sepeda motor atau mobil. Tapi, otoritas Singapura berencana memberikan denda bagi warganya yang melakukan kebiasaan tersebut.

Informasi mengenai denda panaskan kendaraan di Singapura berlaku 1 Juni sukses menyita perhatian pembaca setia Liputan6.com.

Di samping itu, desain `mata nangis` lampu belakang all new Pajero Sport dan Toyota beli kembali pikapnya tak luput dari sorotan. Berikut top 3 artikel otomotif:

1. Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Kendaraan Bakal Kena Denda

Badan Lingkungan Nasional atau National Environmental Agency (NEA) di Singapura beberapa waktu lalu menerbitkan aturan baru yang unik. Pemilik mobil akan diharamkan menghidupkan atau memanaskan mesin mulai 1 Juni mendatang.

Dilansir Paultan, aturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan masyarakat. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali taksi atau bus yang dalam antrian.

Selengkapnya, klik di sini.

2. Ternyata, Desain `Mata Nangis` di Pajero Sport Ada Fungsinya

Kehadiran all new Pajero Sport memang menyita perhatian pecinta roda empat dalam negeri. Terbukti, hingga 8 Mei, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sudah menerima 9.835 SPK (surat pemesanan kendaraan).



Menurut Group Head MMC Sales Group MMC Marketing Division KTB Imam Choeru, faktor yang membuat konsumen memutuskan beli SUV tiga baris kursi itu lantaran eksterior yang lebih gagah.

Selengkapnya, klik di sini.

3. Toyota Beli Balik Pikap Konsumen, Ada Apa?

Toyota baru saja membeli sebuah pikap Tundra milik salah seorang konsumennya. Kondisi pikap tersebut telah menempuh jarak hingga jutaan kilometer.



Victor Sheppard selaku pemilik Tundra membelinya pada 2007 silam di San Antonio, Texas. Shepperd pun mendapat Tundra keluaran terbaru sebagai gantinya.

Selengkapnya, klik di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini