Sukses

Aturan Lalu lintas yang Kerap Dilanggar

Liputan6.com, Jakarta - Berkendara di jalan raya seyogyanya mematuhi aturan lalu lintas. Tapi sayangnya, masih ada pengendara yang secara sengaja atau tidak justru melanggarnya.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga beragam, tidak melulu berkendara secara ugal-ugalan. Diakui atau tidak, budaya komuter dengan tuntutan cepat tiba di tujuan membuat pengguna jalan mengabaikan beberapa aturan lalu lintas.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena pengendara merasa tidak diawasi oleh polisi lalu lintas. Namun demikian, Anda sebagai pengguna jalan sebenarnya merupakan pelopor penegakan aturan lalu lintas dengan cara tertib selama berkendara.

Berikut ini pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara seperti dikutip Cheatsheet:

Tidak menyalakan lampu utama

Di Indonesia, menyalakan lampu utama tidak wajib dilakukan oleh pengendara roda empat, dan hanya berlaku bagi roda dua. Sayangnya, pengendara motor-motor keluaran lama kerap lupa menyalakan lampu utama.

'Penyakit' lupa menyalakan lampu utama juga kerap terjadi di malam hari. Baik pengendara roda dua maupun roda empat kadang hanya menyalakan lampu kabut dan lampu senja.

Ini cukup berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Mereka tidak mengetahui keberadaan kendaraan lain akibat tidak menyalakan lampu utama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berhenti sejenak di rambu 'STOP'

Kesalahan kedua yang kerap dilakukan pengendara yaitu tidak berhenti di rambu 'STOP'. Padahal, fungsi rambu ini tergolong vital karena biasanya dipasang pada persimpangan jalan.

Rambu ini meminta pengendara berhenti sejenak untuk memastikan kondisi jalur yang dilalui aman untuk melintas, dan tidak terdapat mobil dari jalur yang bersimpangan. Bahaya yang mengintai apabila melanggar rambu ini tak lain tabrakan dengan kendaraan dari jalur lain.

Tidak menghormati pejalan kaki

Foto: Cheatsheet

Jalan raya tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Pejalan kaki tetap memiliki hak guna apabila akan menyeberang.

Namun demikian, pengendara seringkali mengabaikan rambu peringatan ini, sehingga pejalan kaki kesulitan saat akan menyeberang jalan. Pelanggaran ini pastinya akan sangat membahayakan bagi pengendara, karena potensi menabrak pejalan kaki sangat besar.

Anda perlu tetap waspada apabila mendapati rambu ini dengan mengurangi kecepatan. Selain itu, beri kesempatan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan di tempat yang telah tersedia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.