Sukses

Soal Kartel, Yamaha dan Honda Kompak

PT Astra Honda Motor (AHM) mengamini argumen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam membantah tuduhan kartel.

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) mengamini argumen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam membantah tuduhan kartel yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam persidangan kedua yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (26/7/2016), pihak YIMM yang diwakilli langsung oleh Executive Vice President, Dyonisius Beti, menjabarkan argumen tersebut dalam persentasi sekira 20 menit. Di sana ia berbicara di depan tiga orang Majelis Komisi, empat Investigator, dan perwakilan AHM.

Setelah persidangan selesai, Andi Hartanto, General Manager Corporate Secretary & Legal PT AHM, mengatakan bahwa secara garis besar pihaknya sepakat dengan bantahan dari sang kompetitor tersebut, meski sanggahan mereka tak akan sama persis.

"Kesimpulannya sama. Tidak ada kartel karena tidak ada motif. Kalau ditanya kenapa motifnya, nanti kita jelaskan secara lengkap tanggal 28 Juli. Argumennya mesti ada (yang beda dengan Yamaha), tidak mungkin kita sama persis," ujarnya.

28 Juli adalah tenggat waktu tanggapan tertulis yang harus diberikan kedua tertuduh ke KPPU. Dalam persidangan kedua ini, hanya YIMM yang melakukan presentasi.

Dalam persidangan, Dyonisius membagi argumen sanggahan dalam empat bagian, yaitu dari sisi materiil, indikator perekonomian, keberatan aspek formil, serta diakhiri dengan kesimpulan. Dalam aspek indikator perekonomian misalnya, bantahan dilakukan dengan memaparkan fakta bahwa pangsa pasar Yamaha justru menurun.

"Faktanya terjadi persaingan antara Honda dan Yamaha. Market share dan volume absolut Yamaha juga turun," tambah Dyon, dengan nada menaik.

Secara tidak langsung hal ini diamini oleh AHM, yang merupakan penguasa absolut di pasar roda dua. "Tidak beralasan bagi kami sebagai pemimpin pasar bersepakat dengan pesaing yang pangsa pasarnya lebih kecil," tulis AHM dalam rilisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.