Sukses

Menyoal LCGC Jadi Taksi Online, Haramkah?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 secara tegas melarang penggunaan mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc untuk taksi online.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 secara tegas melarang penggunaan mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc sebagai armada taksi online. Sehingga, mobil yang masuk dalam program low cost green car (LCGC) haram digunakan untuk layanan Uber, Grab, dan Gocar.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, yang dimaksud dengan LCGC atau mobil murah ramah lingkungan adalah kendaraan yang salah satunya memenuhi standar spesifikasi bermesin bensin maksimal 1.300 cc.

"Yang sangat perlu dipertimbangkan armada transportasi umum adalah faktor keselamatan dan kenyamanannya. Yang namanya LCGC kan konstruksinya ringan serta cc mesin yang rendah. Kalau diisi empat orang dengan kecepatan yang cukup tinggi kan stabilitasnya sangat kurang," kata Muslim, Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, saat dihubungi Liputan6.com.

Sehingga, mobil-mobil LCGC, seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R tak diperbolehkan jadi mobil taksi online. Bahkan juga Daihatsu Sigra dan Toyota Cayla.

Fitur keselamatan

Sebagaimana diketahui, mobil murah tujuh penumpang yang dipasarkan Toyota dilengkapi dual SRS airbags, sabuk keselamtan tiga titik, juga rem ABS. Bahkan keselamatan penumpang anak-anak turut dimaksimalkan berkat hadirnya sistem isofix. Sehingga, rasanya fitur ini sudah cukup untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

Kendati begitu, Muslim punya pendapat lain. Menurut dia, "Kendaraan yang akan dijadikan angkutan umum semestinya memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) tertentu, yang aman nyaman dan stabil dari aspek keselamatan."

Adapun, Permenhub Nomor 31 Tahun 2016 saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Dari yang sedianya hingga Oktober 2016 diperpanjang hingga Maret tahun depan.

"Mobil-mobil LCGC yang sudah terlajur lulus KIR tidak masalah. Tapi kan ketika nanti ingin perpanjang tidak bisa (karena terbentur aturan)," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini