Sukses

Teka-teki Pajak Mobil Berdasarkan Emisi

Pemerintah tengah menggodok wacana besaran pajak mobil berdasarkan emisi gas buangnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok wacana besaran pajak mobil berdasarkan emisi gas buangnya. Aturan ini untuk menggantikan ketentuan berdasarkan kapasitas mesin yang saat ini diterapkan.

"Itu (aturan pajak berdasarkan emisi) sedang dibahas," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta.

Mengenai hal ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi dengan positif.

"Sekarang kan peraturan pajak itu masih berdasarkan cc, ini sudah ketinggalan zaman. Makanya harus diubah, tapi juga harus diperhatikan juga dampaknya. Karena emisi rendah, berarti harus ada insentif, jadi harus disesuaikan," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi.

Menurut Pak Yo, sapaan karib Yohannes Nangoi, mewakili agen pemegang merek (APM) Gaikindo menyatakan kesiapannya dalam menyambut aturan baru ini.

"Bagus dong di luar negeri juga sudah begitu, Euro4 juga sudah siap. Kalaupun memang diterapkan, kami siap," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini