Sukses

Ini Sepuluh Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi memang menjadi hal yang wajib digunakan para pemilik kendaraan. Tentunya, dengan asuransi maka hal itu dapat membantu meringankan pemilik kendaraan jika terjadi hal yang tak diinginkan, mulai dari resiko pencurian atau kecelakaan.

Namun Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra menyatakan tak menampik banyak pemilik polis asuransi tidak mencermati aturan yang harus dilakukan agar klaimnya disetujui atau tidak.

“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul saat pertama kali melakukan perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa, (6/12/2016).

Menurut Laurentius, setiap pemilik polis seharusnya memahami dengan benar, meski syarat yang dicantumkan membutuhkan waktu karena menggunakan bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa penyebab klaim ditolak, berikut alasannya;

Pertama, batas waktu. Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan ditolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis.

Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Setidaknya dilakukan dalam waktu hanya 3 x 24 jam.

Kedua, dokumen pengemudi tidak lengkap. Pemilik polis diharuskan memiliki dokumen lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Selain itu ada juga surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.

Ketiga, pengemudi melakukan pelanggaran hukum. Jika memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim.

Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Next

Keempat, wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak. Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila insiden terjadi di wilayah tertentu saja.

Misal, jika mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, maka klaim hanya bisa diajukan bila kecelakaan di Indonesia. Sedangkan jika terjadi kecelakaan di luar negeri itu bisa ditolak.

Kelima, tidak melaporkan tambahan aksesori. Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut. Ini dilakukan agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.

Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

Keenam, kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

Ketujuh, polis tidak dalam masa tunggu. Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

Delapan, kerusakan akibat disengaja. Hal yang kerap terjadi, tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka itu tidak dapat di klaim.

Sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer), juga ditolak.

Sembilan, polis sedang tidak aktif (lapse).  Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse.

Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini