Sukses

Motor Rental Rusak, Apa Penyewa Harus Ganti?

Bagaimana jika kendaraan rental rusak? Apakah penyewa harus menggantinya?

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan adalah hal yang tidak bisa diprediksi, termasuk saat mengendarai sepeda motor sewaan alias rental. Pertanyaannya, jika hal ini terjadi, apakah penyewa harus ganti rugi?

Monic Akbar Wijaya, Staff Admin Transip, perusahaan rental sepeda motor yang beroperasi di Yogyakarta, mengatakan segala kerusakan di bawah 75 persen sepenuhnya merupakan tanggung jawab konsumen.

Pasalnya, menurutnya meski motor-motor sewaan telah diasuransikan, namun pihak asuransi baru akan menanggung jika kerusakan di atas 75 persen.

"Asuransi hanya bisa menanggung apabila kerusakan di atas 75 persen. Jika tidak sampai segitu, biaya kami minta ke konsumen untuk ganti rugi. Jadi ya jika terjadi kecelakaan semua ditanggung konsumen," ujarnya kepada Liputan6.com.

Sementara jika motor mogok, maka perusahaan rental akan menggantinya dengan unit lain. Namun dengan catatan, ini berbeda, tergantung perusahaannya.

"Kalau kami akan ganti dengan unit lain. Jika tidak ada, kami akan ke TKP untuk membetulkannya. Kenyamanan konsumen yang kami utamakan," tambah Akbar.

lantas, benarkan hal ini, jika dilihat dari aspek hukum? Menurut laman hukumonline.com, hal ini memang telah sesuai dengan Hukum Perdata, dengan catatan.

Berdasarkan Pasal 1564 KUH Perdata, penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakaan itu terjadi di luar kesalahannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.