Sukses

Rekomendasi KPPU Soal Industri Sepeda Motor Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sejumlah rekomendasi soal industri otomotif. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Di luar perkara yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memberikan sejumlah rekomendasi soal industri otomotif. 
 
Dalam pembacaan putusan perkara nomor 04/KPPU-I/2016, Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, mengatakan bahwa industri komponen lokal harus terus ditingkatkan. Ini adalah tugas Kementerian Perindustrian RI. 
 
 
"Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk IKM (Industri Kecil Menengah) sehingga komponen utama motor, yaitu engine, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik," ujar Tresna, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
 
Sejauh ini, menurut investigasi KPPU, kandungan lokal dari rata-rata sepeda motor yang dibuat di Indonesia sudah 85 persen. Angka ini, menurut mereka, sebaiknya ditingkatkan.
 
Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia, pada November tahun lalu pernah mengatakan bahwa pabrikan roda dua seharusnya meningkatkan pembinaan kepada Industri Kecil Menengah di bidang komponen.
 
"Industri komponen sebagai kekuatan industri kendaraan bermotor nasional, mutlak untuk terus dikembangkan dalam upaya memperdalam struktur industrinya," ujarnya saat itu. 
 
Lebih jauh, dengan semakin banyaknya komponen lokal, maka industri sepeda motor di Indonesia yang dihuni oleh enam pabrikan dapat memberikan lebih banyak lapangan kerja. Sejauh ini, tercatat ada dua juta tenaga kerja yang terserap. 
 
Adapun kapasitas total produksi kendaraan roda dua yang bisa dipenuhi pabrikan yang berkontestasi mencapai angka 9,6 juta unit lebih pertahunnya. Kontribusi pajak mereka mencapai tujuh triliun, serta nilai investasi sebesar tujuh miliar dolar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini