Sukses

Honda: KPPU Mengambil Kesimpulan Sendiri

KPPU selama proses investigasi dan beberapa kali persidangan telah mengacuhkan kesaksian dan bukti-bukti yang Honda ajukan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Honda, bersama Yamaha, melakukan pengaturan harga bersama sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).

Dalam sidang putusan yang digelar di kantor KPPU di Jakarta, Senin (20/2/2017), Majelis Komisi menjatuhkan hukuman administratif kepada Honda sebesar Rp 22,5 miliar. Sementara Yamaha dijatuhi hukuman maksimal, Rp 25 miliar.

Meski begitu, Honda mengatakan tidak akan serta merta melakukan pembayaran. Mereka justru akan menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta Utara, tempat kantor pusat Astra Honda Motor (AHM) berada.

Menurut Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal AHM, mereka akan melayangkan gugatan karena KPPU selama proses investigasi dan beberapa kali persidangan telah mengacuhkan kesaksian dan bukti-bukti yang Honda ajukan.

"Menurut saya putusan mereka tidak cukup mempertimbangkan semua kesaksian atau bukti yang kami ajukan. Jadi mereka melakukan kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka saja," ujar Andi.

Andi mencontohkan soal email yang dijadikan KPPU sebagai bukti. Menurut Andi, email yang KPPU anggap sebagai bukti adalah email internal perusahaan yang tidak pernah dikomunikasikan ke perusahaan lain. Dalam hal ini email internal Yamaha.

"Email itu bukan dengan Honda. Itu pembicaraan di antara mereka, antara Presdir Yamaha dengan jajaran direksinya, tidak pernah dengan kami. Itu sudah kami sampaikan di persidangan. Presdir kami hadir," terang Andi.

Atas alasan itu, Andi menyebut KPPU tidak cukup dapat membuktikan adanya koordinasi antara dua perusahaan soal pengaturan harga.

Begitu juga soal pertemuan di lapangan golf yang menurut KPPU jadi bukti lainnya pengaturan harga. "Para saksi menyatakan di pertemuan golf itu tidak ada pembicaraan soal bisnis. Kenapa juga merek lain tidak dijadikan terlapor," tambahnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Honda mengatakan akan segera melakukan gugatan, paling lambat 14 hari setelah salinan putusan diterima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.