Sukses

Niat Modifikasi agar Keren tapi Jadi Salah Kaprah, Apa Saja?

Modifikasi kendaraan tertuang dalam aturan di Pasal 1 angka 12 PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan UU No 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - - Modifikasi memang jadi hak siapa saja. Namun di Indonesia, modifkasi tentu harus memiliki aturan. Sebab, niat ingin tampil, beda, keren, dan modis justru malah dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Perlu diketahui, perihal modifikasi ada juga aturannya, seperti Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Selain itu, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga tertuang dalam dalam Pasal 52 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Pada dasarnya, kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan. Hanya saja harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Namun demikian, berbagai pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, masih saja banyak yang melakukan modifikasi asal-asalan dan tidak pada tempatnya.

Meski mereka menganggap sepeda motor yang dimodif dianggap stylish dan modis. Ternyata hal itu justru membuat sang pemilik mendapat cibiran dan juga hukuman.

Menurut berbagai sumber, ada beberapa modifikasi yang tak cocok dilakukan, antara lain:

Knalpot Racing

Meski terlihat sangar, ubahan knalpot racing dianggap menggangu karena bising. Bahkan hal itu juga bisa kena tilang polisi. Tak percaya? Coba saja dilakukan saat ada polisi atau razia.

Ban Cacing

Ban jenis ini biasanya berbentuk sangat kurus. Memang ban jenis ini bisa membuat lari motor lebih cepat karena ringan.

Namun menggunakan ban cacing cukup bahaya, karena ban kurang mencengkram ke aspal. Alhasil ban cacing bisa membuat slip.

Headlamp

Bagi yang doyan balapan, rupanya ingin bergaya ala motor balap. Ya, di ajang balap memang tak pernah menggunakan lampu, dan juga spion.

Namun beda jika dilakukan di jalan raya. Hal ini harus digunakan karena bermanfaat, khususnya soal keamanan dan keselamatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LAMPU

 

Niatan ingin terlihat menyeramkan seperti kendaraan polisi, yaitu memasang lampu strobe. Namun lampu warna biru yang menyilaukan ini dilarang digunakan oleh masyarakat umumnya. Sebab, lampu strobo sebenarnya hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans.

Selain itu, melepas mika lampu belakang yang awalnya warna merah juga dilarang. Sebab, jika dilihat dari belakang kadang itu sangat menyilaukan.

Tak hanya itu, melepas mika warna merah juga bisa salah kaprah oleh pengendara lain, karena bisa dianggap motor yang berlawanan arah.

Lepas Spakbor

Menggunakan spakbor memang sangat berguna untuk mengantisipasi kotoran di aspal berterbangan ke belakang (menyiprat). Namun, dewasa ini banyak para rider melepas spakbor, khususnya mereka di motor sport.

Alih-alih ingin tampil keren, di saat hujan melepas spakbor bisa sangat mengganggu. Selain menyiprat ke pengemudi di belakang, dipastikan bagian punggung si rider itu sendiri akan kotor.

Klakson

Tidak semua orang suka diklaksoni dari belakang. Coba saja Anda rasakan saat di jalan, pasti kesal.

Namun, terkadang ada juga pemotor yang menggunakan klakson dengan berbagai suara aneh. Padahal ini juga tidak dianjurkan.

Beberapa waktu lalu, klakson telolet memang ramai dibicarakan. Hanya saja itu musiman. Nah, jika Anda masih mau menggunakan klakson telolet, silakan saja. Namun pasti nanti disebut bus antar kota antar provinsi. Mau?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini