Sukses

Ini Cara dan Waktu yang Tepat untuk Membunyikan Klakson

Membunyikan klakson juga disarankan ridak dilakukan sembarangan tempat, seperti tempat ibadan atau sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan klakson oleh para pengendara dewasa ini memang cukup memprihatinkan. Pasalnya, suara yang dihasilkan klakson cukup bising ditelinga dan juga mengagetkan.

Padahal, penggunaan klakson sendiri tidak boleh digunakan sembarangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 69 PP untuk para pengemudi yang menyalahgunakan klakson dan juga modifikasi suaranya.

Selain itu, membunyikan klakson juga disarankan tidak dilakukan sembarangan tempat, seperti tempat ibadah atau sekolah. Tentunya penggunaan asal klakson agar tidak menghilangkan konsentrasi pengemudi.

Menurut konsultan Jakarta Defensive Diving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah Pulubuhu dalam kehidupan sehari hari klakson jarang digunakan di negara maju yang tingkat populasi pengguna jalan rayanya rendah.

“Hal ini merupakan fakta bahwa mereka tahu betul etika dan tata acara penggunaannya,” ungkap Boy kepada Liputan6.com. Selasa (14/3/2017).

Boy pun memberikan contoh-contoh penggunaan klakson yang salah dan tepat.

Penggunaan yang salah:

  1. Penggunaan yang tidak didasari oleh aspek keselamatan dijalan raya
  2. Apabila kendaraan lain memotong jalan Anda dan sudah berada dijalur Anda, dengan kata lain sudah berada dijalur Anda
  3. Menyuruh kendaraan lain agar bergerak disaat interval waktu kurang dari 5 detik saat lampu hijau menyala
  4. Melampiaskan kekesalan
  5. Menggunakan klakson untuk berterimakasih kepada pengguna jalan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

nezt

Penggunaan yang tepat:

  1. Seharusnya penggunaan lampu besar 1-4 kali namun tidak statis merupakan tahapan sebelum menggunakan klakson
  2. Apabila pengemudi lain hendak mengambil jalur anda dan masih dalam proses, maka dibenarkan untuk menggunakan klakson dengan dasar keselamatan agar memberikan isyarat keberadaan anda
  3. Menggunakan klakson disiang hari pada lintasan yang bidang pandang nya terhalang, namun apabila dimalam hari maka harus menggunakan lampu besar
  4. Isyarat dalam keadaan darurat apabila membutuhkan pertolongan
  5. Memberikan isyarat bahaya atau bentuk pemberitahuan bahwa adanya bahaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini