Sukses

Tanpa STNK, Motor Listrik Bisa Ditilang?

Motor listrik yang belum memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan Nomor Polisi, apakah bisa ditilang saat digunakan di jalan raya?

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan motor listrik diprediksi akan semakin berkembang di Indonesia. Namun, dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berseliweran di jalan raya, apakah tidak akan ada masalah?

Pasalnya, kendaraan bermesin elektrik ini belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas, maupun Peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jadi, otomatis motor listrik ini tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan Nomor Polisi.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya memang belum melihat langsung keberadaan motor listrik di jalan raya, namun setiap kendaraan yang berada di jalan raya memang harus terdaftar, baik di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, atau Kepolisian.

"Untuk kendaraan yang beredar kan sudah diatur kapasitasnya, SIM pengendaranya masuk kategori apa. Jadi, kita tindak juga (motor listrik), barang buktinya apa?," jelas Indra saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/3/2017).

Ditambahkan pria ramah ini, pihak kepolisian menemukan kendaraan atau motor listrik tanpa STNK, yang beredar di jalanan, tidak akan langsung ditilang.

"Paling kita mencoba lakukan penegoran, karena mereka (pemilik motor listrik) tidak bersalah juga, mungkin kendaraan itu ada bea masuknya, mungkin loh ya. Saya juga belum bisa mengatakan itu, karena belum pernah lihat," tambahnya.

Semantara itu, untuk pendidikan di jalan raya, memang harus ada aturan yang mengatur hal tersebut (motor listrik). "Apakah motor listrik ini melanggar atau tidak, layak atau tidak berada di jalan. Jadi harus dibicarakan kembali dengan para stakeholder terkait motor listrik ini," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini