Sukses

Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?

Jangan lupa blokir STNK langsung setelah jual mobil, jika tidak mau bayar pajak sampai puluhan juta.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.

Ia menduga, hal ini disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak.

Permasalahan seperti ini kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, adik dari perempuan yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.

Hal ini sebetulnya tidak akan terjadi seandainya ia terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, jika sudah diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.

Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa sejauh pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama karena masyarakat tidak paham, dan kedua, karena malas mengikuti tata caranya.

"Padahal mudah," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Jadi harusnya pada saat jual mobil, lalu beli mobil baru, harusnya yang lama ini diblokir dulu (STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif," tambahnya.

Edi kemudian menjelaskan bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik lama serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.

Ada lagi beberapa dokumen tambahan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir adalah membuat surat pernyataan.

"Semua ada formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya, bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, tidak boleh," terang Edi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.