Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Pajak Progresif dan Razia PKB

Pajak progresif kendaraan bermotor membuat anggaran tahunan kita naik.

Liputan6.com, Jakarta Pajak progresif kendaraan bermotor membuat anggaran tahunan kita naik. Tapi itulah aturannya bila kita memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu. Tapi sebenarnya bisa saja aturan itu gugur bila syarat dan kondisinya terpenuhi. Pajak progresif ini masih jadi yang terpopuler hari ini. Berikut artikel populer lainnya:

1. Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.

Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki? Selengkapnya baca di sini.

2. Razia PKB, Kendaraan Ditahan dengan Retribusi Rp500 Ribu per Hari
Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor, akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam waktu dekat. Operasi gabungan ini akan digelar dalam dua periode.

Dijelaskan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, periode pertama akan dilakukan pada semester pertama, dan disebut tahun pencegahan. Pihak terkait, akan melakukan razia dengan menyediakan samsat keliling. Selengkapnya baca di sini.

3. Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.

Ia menduga, hal ini disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.