Sukses

Seharusnya Fitur Keselamatan Mobil Tidak Hanya Sabuk Keselamatan

Liputan6.com, Jakarta Perlengkapan standar atau fitur keselamatan mobil yang diwajibkan di Indonesia masih terbilang minim. Bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga yang iklim otomotifnya tidak terlalu berbeda sekalipun.

Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat (3) disebutkan bahwa perlengkapan keselamatan sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan; ban cadangan; segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan rompi pemantul cahaya; serta peralatan pertolongan pertama.

Dari daftar tersebut, dapat disimpulkan bahwa fitur keselamatan standar yang wajib ada hanya sabuk keselamatan (seatbelt) saja. Padahal di industri otomotif sendiri, perkembangan fitur keselamatan semakin beragam dan canggih.

Bagi PT Toyota Astra Motor (TAM), kondisi demikian harus ditingkatkan. Sudah waktunya untuk menetapkan standar yang lebih tinggi bagi kendaraan-kendaraan baru.

"Kalau berdasarkan peraturan, wajibnya memang seatbelt saja. Itu harus ditambahkan," ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Vehicle Sales Operation PT TAM dalam acara Safety Media Workshop yang dihelat di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Soerjo, selain seatbelt, fitur keselamatan mobil idealnya juga airbag jadi fitur standar. Yang wajib itu harusnya yang berkaitan langsung dengan nyawa. Item-item itu bisa ditambahkan. Sementara yang lain seperti rear sensor bisa jadi tambahan saja," tambahnya.

Atas alasan itu, Soerjo secara pribadi setuju jika pemerintah merevisi UU 22/2009. "Harus ada payung hukum untuk mengatur itu," imbuhnya.

Dengan ada peraturan standar baru, harapannya fitur-fitur keselamatan mobil akan semakin lengkap, meski yang dijual adalah mobil-mobil murah. Selama ini, memang fitur keselamatan berbanding lurus dengan harga. "Jadi kalau bisa bukan kendaraan premium saja, tapi juga semua kendaraan," tutup Soerjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.