Sukses

Top3: Tilang STNK dan All New Honda Scoopy

Sebelumnya, tilang sempat tidak diberlakukan bila pajak tahunan kendaraan belum dibayar.

Liputan6.com, Jakarta Sebelumnya, tilang sempat tidak diberlakukan bila pajak tahunan kendaraan belum dibayar. Tapi kini tilang bisa terjadi karena STNK harus disahkan tiap tahun. Berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya
Polda Metro Jaya, bersama Pemerintah Daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP siap menggelar razia gabungan.

Operasi gabungan ini akan fokus terhadap penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor. Selengkapnya baca di sini.

2. Resmi Meluncur, Berapa Harga All New Honda Scoopy?

Setelah terlebih dahulu diluncurkan di gelaran, Bangkok International Motor Show (BIMS) 2017, PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi memperkenalkan skuter matik (skutik) retro terbarunya, All New Honda Scoopy.

All New Honda Scoopy hadir dengan tiga kata kunci, yaitu bergaya unik dan fashionable, lebih banyak fitur, dan performa mesin eSP yang masih mumpumi. Selengkapnya baca di sini.

3. Jangan Nekat Lewati Banjir, Jika Tak Mau Seperti Ini!
Jangan pernah nekat berkendara melalui lintasan yang diterjang banjir. Meski terlihat mudah, namun hal itu sangat berbahaya bagi keselamatan.

Seperti sebuah rekamanan video peristiwa mengerikan yang terjadi di dataran Canate, Peru. Seorang pria nekat melintasi jalanan dengan arus kencang. Saat menyeberang mobil dan pemilik langsung terseret. Demikian dilansir Carscoops, Rabu (29/3/2017). Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini