Sukses

Hasil Polling, Harga LCGC Kemahalan

Harga menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam membeli mobil murah. Di awal kemunculannya, LCGC ditawarkan mulai dari Rp 80-an juta.

Liputan6.com, Jakarta Dari data Gaikindo, penjualan LCGC tahun lalu mencapai 228.800 unit atau mengusai 38,3 persen dari total penjualan mobil di pasar nasional.

Harga menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam membeli mobil murah. Di awal kemunculannya, produk LCGC ditawarkan mulai dari Rp 80-an juta hingga di bawah Rp 121 jutaan.

Kini, model LCGC paling murah punya banderol Rp 92,55 juta, sedangkan paling mahal menyentuh angka Rp 152,15 juta. Semakin tinggi harga, makin banyak pula fitur-fitur yang ditawarkan.

Menurut pembaca Otomotif Liputan6.com, harga itu sudah kemahalan untuk sebuah Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam polling kali ini, periode 16-22 April 2017, sebanyak 87 persen dari 607 peserta menyatakan harga itu sudah kemahalan. Sementara 78 orang menyatakan harga tidak mahal.



LCGC diatur melalui Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013, bersama dengan aturan tentang emisi rendah karbon, mobil listrik, dan hybrid biodiesel. Lebih spesifik, keberadaan LCGC diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 33 tahun 2013.

Menurut Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), penentuan batas harga KBH2 dilakukan oleh pemerintah, bukan produsen.

"Pemerintah membaginya menjadi tiga batas harga, yaitu batas harga KBH2 standar, penambahan safety, dan teknologi. Dan dari tahun ke tahun, pemerintah juga melakukan evaluasi, dan kami sebagai produsen harus mengikuti batas tersebut," jelas Amelia Tjandra di sela-sela peluncuran New Astra Daihatsu Ayla di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (7/4).

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Amel ini, tidak ada satupun produsen yang tidak mengikuti batas harga yang ditentukan pemerintah tersebut. "Kalau tidak mengikuti, maka kami harus keluar dari program KBH2," tambahnya.

Jadi, jika dilihat secara harga, Daihatsu menjamin harga produknya masuk dalam batas harga LCGC yang ditentukan pemerintah."Kalaupun ada pengertian ada spesial 10 persen pembebasan, bukan dinikmati oleh kami atau produsen, tapi oleh konsumen," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini