Sukses

Knalpot Ngebul, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Tinggi

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bakal mengusulkan penerapan pajak kendaraan berdasarkan tingkat polusi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bakal mengusulkan penerapan pajak kendaraan berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax. Hal ini, sebagai bagian dari upaya penurunan target emisi sebesar 29 persen pada 2030.

Penerapan carbon tax ini rencananya akan dimuat dalam regulasi low carbon emission vehicle (LCEV), sebagai kelanjutan dari program kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2).

"Ada tiga jenis kendaraan yang akan dicakup dalam penerapan carbon tax ini, yakni mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid, dan mobil berbahan bakar gas. Itu yang akan kami usulkan, namun hasilnya nanti sepenuhnya ada di kewenangan Kementerian Keuangan," jelas I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/4/2017).

Lanjut Putu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), seperti yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP) 21 di Paris, Desember 2015. "Yang jelas, pajak akan ditetapkan berdasarkan CO2 yang dikeluarkan oleh produk otomotif," tambahnya.

Sementara itu, menurut Putu, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menekan emisi, yaitu penyediaan produk, kualitas bahan bakar, dan tarif pajak. "Penurunan emisi gas rumah kaca akan sangat efektif, apabila mendapat kontribusi dari kendaraan yang ada di jalan raya," lanjutnya.

Selain itu, penerapan carbon tax juga diyakini mampu meningkatkan daya saing industri otomotif, namun sampai saat ini penerapan pajak masih mengacu pada isi silinder. Dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri memang sudah dinyatakan bebas emisi, namun produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin akan melakukan penghitungan terkait tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan bermotor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.