Sukses

Biar Sama-Sama Enak, Motor Jadi Jaminan Sewa Menyewa Mobil

Liputan6.com, Jakarta - Sewa mobil rental bukan tak mungkin tidak ada risiko. Hilang digondol maling, ringsek karena kecelakaan, atau paling tidak bodi mobil lecet karena tersenggol merupakan hal yang bisa saja terjadi.

Pegawai rental mobil PT CUJ (Cililitan Utama Jaya) Axel menyatakan, selain harus memenuhi persyaratan menyewa mobil, pengecekan ulang sebelum serah terima wajib dilakukan.

Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak sama-sama merasa nyaman dan tak khawatir terjadi masalah pada kendaraan yang disewa.

“Kalau ada kerusakaan saat dipakai kami sih simpel saja, kita bareng ke bengkel, terus dibayar bagian mana yang rusak. Makanya kalau perlu yang foto-fotoin aja pas pengecekan” ucap Axel saat ditemui di kantor PT CUJ di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Senin (29/5/2017).

Axel juga mengatakan, selain syarat sewa mobil rental seperti fotokopi surat-surat dan survei, konsumen yang menyewa kendaraan harus memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor.

“Harus ditinggalin motornya, kalau dia kenapa-kenapa tapi enggak ada duit, mau tidak mau motornya kita ambil,” ujarnya.

“Karena itu ada persyaratan dengan tanda tangan kontrak. Jadi kami tidak sembarang ngasih mobil sewa. Pas serah terima juga kita adakan saksi dari anggota keluarganya,” tambah Axel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Next

Pencurian Mobil Rental

Untuk mencegah terjadinya pencurian mobil, PT CUJ memasang sebuah GPS yang tempatnya sangat dirahasiakan. Tentu saja, hal ini untuk menghindari niatan konsumen yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan GPS, kita tahu mobil mau ke mana. Sebelum sewa kita juga tanya mau ke mana tujuannya, nah kalau beda arusnya kita juga bisa tahu dan pantau,” kata Axel.

Axel mengatakan, dalam surat perjanjian sewa mobil, biasanya konsumen harus menepati waktu kapan mobil dikembalikan.

“Misalnya sudah pulangin jam 19, lalu lolos sejam (belum dikembalikan), maka kami bisa mengejarnya. Jika tidak memberikan informasi itu kena denda setidaknya 10 persen dari harga. Nah, kalau jaraknya diketahui masih jauh, itu kena denda lagi berapa persen,” ungkap Axel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini