Sukses

Begini Cara Gadai BPKB Mobil buat Tambahan THR Lebaran

Menjelang Lebaran, terjadi peningkatan transaksi gadai di sejumlah lembaga keuangan.

Liputan6.com, Depok - Gadai jadi solusi alternatif bagi mereka yang membutuhkan uang lebih. Apalagi syaratnya cukup mudah. Hal ini semakin banyak dilakukan menjelang momen-momen tertentu, misalnya sebelum Lebaran.

Salah satu yang kerap digadai adalah BPKB mobil. Dalam hal ini, satu lembaga yang menawarkan jasa tersebut adalah Adira Finance. Meski demikian, bahasa mereka untuk layanan ini bukanlah "gadai", melainkan "kredit multiguna".

Menurut Sukma Dinata, Marketing officer Axi Adira Finance Depok, proses menggadai BPKB mobil relatif cepat. Jika syaratnya sudah memenuhi semua, dan dirasa kemampuan mengembalikan dana cukup, maka uang cair dalam dua sampai tiga hari saja.

"Proses standarnya dua sampai tiga hari. Itu paling lama. Bisa juga satu hari cair untuk pinjaman yang hanya 30 persen dari nilai jaminan," ujar Sukma, kepada Liputan6.com, Selasa (30/5/2017).

Lantas apa saja syaratnya? Dalam hal ini, Sukma mengatakan bahwa Adira menggolongkannya ke dalam tiga kelompok. Syarat untuk karyawan, wiraswasta, dan perusahaan. Di sini hanya untuk karyawan dan wiraswasta saja.

Syarat yang sama-sama dibutuhkan karyawan dan wiraswasta adalah fotocopy dari KTP, Kartu Keluarga, rekening koran/tabungan tiga bulan terakhir, dan STNK dan BPKB. Sementara untuk wiraswasta, ditambah fotocopy SIUP & TDP, dan NPWP.

Bagi yang belum menikah, maka ditambah dokumen berupa fotocopy KTP orangtua selaku penjamin. Pihak leasing berhak meminta data tambahan bila memang diperlukan.

Syarat non dokumen lainnya yang harus dipenuhi adalah mobil yang akan digadai tidak boleh lebih tua dari tahun 2004. "Nanti hanya BPKB-nya saja yang kami simpan. Mobilnya masih bisa dipakai seperti biasa," tambah Sukma.

Soal besaran biaya ataupun lamanya pelunasan, Sukma merekomendasikan untuk menghubungi pihak lembaga pembiayaan langsung. Tapi patokannya, peminjaman yang bakal tembus angkanya tidak boleh lebih dari 70 persen dari nilai barang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.