Sukses

Dispenda DKI Hapus Denda Pajak Ranmor hingga 31 Agustus 2017

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak bayar pajak, ada kabar gembira buat Anda. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta punya program penghapusan denda pajak.

Dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi polda Metro Jaya, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberlakukan mulai 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat," tulis Humas Polda Metro Jaya sebagai caption di Instagramnya, Rabu (19/7/2017).

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat keliling di mal atau gedung perkantoran.

Pelunasan pajak kendaraan perlu agar terhindar dari razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Maret lalu tercatat setidaknya 3,8 juta kendaraan menunggak pajak, dengan perincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu unit.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.