Sukses

Modifikasi Membutuhkan Payung Hukum

Modifikasi kendaraan bermotor seharusnya diayomi Badan Ekonomi Kreatif.

Liputan6.com, Bandung - Pelaku modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia sangat banyak. Meski tidak ada data pastinya, namun dapat dilihat secara empiris bahwa kontes-kontes sejenis pesertanya selalu banyak. Belum lagi mereka yang sekadar jadi penonton.

Namun begitu bukan berarti semua tentang modifikasi baik-baik saja. Satu hal yang fundamental terkait dengan aktivitas mereka adalah belum adanya payung hukum yang memadai. Padahal, menurut mereka yang telah berkecimpung lama di dunia ini, regulasi sangat penting.

Payung hukum berguna, misalnya, agar modifikasi tak sekadar jadi ajang pamer kemampuan mengubah kendaraan, tapi juga agar ada jaminan bahwa bisnisnya juga bisa berkembang.

Aan Fikriyan, yang tahun ini menjadi koordinator Honda Modif Contest (HMC) 2017, mengatakan bahwa potensi ekonomi di industri ini sangat besar. Itu hanya bisa dimaksimalkan ketika ada regulasi yang mengaturnya. Regulasi itu, misalnya, mengatur soal standardisasi tiap-tiap komponen modif.

Melihat bahwa industri ini sangat berkaitan dengan kreativitas seseorang, Aan menilai bahwa pihak yang harusnya bisa maksimal merangkul pelaku industrinya adalah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

"Selama ini modifikasi memang masuk wilayah abu-abu. Tapi sebetulnya kalau ketika bicara modifikasi, masuknya ke Bekraf. Tapi kalau sudah penjualan motor utuh, ya masuknya ke Perindustrian," ujar Aan, dalam acara HMC 2017 regional Jawa Barat, di Bandung, Minggu (23/7) kemarin.

Modifikasi memang sampai saat ini belum termasuk ke dalam 16 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan Bekraf. Menurut laman resmi mereka, beberapa subsektor yang dimaksud adalah seni rupa, televisi dan radio, fashion, arsitektur, dan desain komunikasi visual.

Aan menginformasikan bahwa memang sejauh ini dirinya, dan beberapa modifikator lain, telah beberapa kali diundang Bekraf untuk rapat dan mendiskusikan soal ini. Namun sampai sekarang belum dipastikan akan seperti apa nasib industri modifikasi ke depan.

Hal senada sempat diutarakan oleh Andre Mulyadi, CEO Asosiasi Modifikator dan Aftermarket Nasional (NMAA), Februari lalu. Bedanya, ia mengatakan bahwa apakah modifikasi masuk Bekraf atau Perindustrian tidak jadi soal. Yang penting, ada payung hukum yang mengatur mereka.

"Jadi sama-sama kita bisa setup regulasi, supaya pemerintah juga tidak keliru membuat regulasi sudah ada asosiasi yang bisa kasih masukan," ujarnya ketika itu.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.