Sukses

Nantinya, Premi Asuransi Berdasarkan Perilaku Berkendara

Semakin banyak melanggar lalu lintas, premi asuransi harusnya semakin tinggi.

Liputan6.com, Sumbawa - Di Indonesia, premi asuransi (premi rate) ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dari kendaraan itu sendiri, dari mulai tahun produksi hingga wilayah operasi kendaraan tersebut.

Semakin tua sebuah kendaraan, maka premi yang harus dibayar akan semakin tinggi. Pun ketika kendaraan tersebut beroperasi di wilayah yang dinilai punya klaim rasio asuransi yang tinggi (banyak orang yang mengajukan klaim).

L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kalau nantinya perhitungan premi juga berdasarkan perilaku dan identitas pengendara (tertanggung).

Iwan mengatakan bahwa praktik seperti ini sudah lumrah terjadi di negara-negara maju.

Misalnya, hitungan premi juga ditentukan berdasarkan seberapa sering tertanggung ketahuan melanggar lalu lintas. Semakin sering seseorang ketahuan melakukan pelanggaran, maka preminya akan semakin tinggi.

"Di sana (luar negeri) juga perhitungannya berdasarkan usia. Lalu kalau penanggung pakai kacamata, beda lagi hitungannya. Di sini belum," terang Iwan, dalam acara yang dihelat di Sumbawa, beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, premi asuransi berdasarkan perilaku hanya bisa dilakukan kalau memang ada regulasi untuk itu, serta adanya infrastruktur dan teknologi yang memadai.

Infrastruktur yang dimaksud, misalnya semacam sensor kecepatan atau kamera CCTV yang bisa mengidentifikasi pelaku pelanggaran. Sementara teknologi, lebih kepada fitur di dalam mobil yang bisa "merekam" perilaku berkendara orang.

"Kalau teknologinya ada, valid, bisa kita pakai," tutupnya.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.