Sukses

Mau Kredit Kendaraan di GIIAS, Syariah atau Konvensional?

Beragam pembiayaan kendaraan ditawarkan di GIIAS 2017, seperti syariah dan konvensional. Apa Bedanya?

Liputan6.com, Jakarta - Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 yang berlangsung di ICE, BSD, Tangerang Selatan, menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin melihat-lihat mobil dan teknologi otomotif terbaru. Tidak hanya itu, beberapa pengunjung juga mempertimbangkan untuk membeli kendaraan terbaru, serta memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang ada, seperti pembiayaan melalui bank syariah atau bank konvensional.

Lantas apa bedanya? Liputan6.com menggali informasi dari bank terkait, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) yang membuka booth di GIIAS. Perbedaan dasar dengan bank konvensional, di Syariah menggunakan istilah murabahah yang berarti perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Jadi pihak bank membeli terlebih dahulu barang yang diinginkan oleh nasabah, setelah itu nasabah membelinya dari pihak bank dengan nilai keuntungan bank yang sudah disepakati. Jika pada bank  konvensional, bank meminjamkan dana kepada nasabah, lalu nasabah membeli barang yang diinginkan.

Bank Syariah juga tidak memberlakukan bunga, namun ada istilah margin atau keuntungan yang diterima oleh pihak bank. Margin ini berupa persentase dan sifatnya flat, misalkan untuk pembiayaan satu tahun, margin yang diterima oleh bank sebesar 4,61 persen per tahun dari total pembiayaan. Untuk pembiayaan selama dua hingga lima tahun, maka margin yang diterima bank berbeda.

Untuk mengajukan persyaratan pembiayaan, nasabah memberikan uang muka dari harga barang mulai dari 25 persen, kendaraan juga harus diasuransikan. "Nah, kalau di pembiayaan Syariah, biaya asuransi tidak dimasukkan ke dalam pembiayaan, sehingga harus dibayar terlebih dahulu. Namun, asuransi ini bisa dikombinasikan, misalkan tahun pertama all risk, dan tahun selanjutnya adalah total lost only," ungkap salah satu sales BSM yang tak mau dikutip namanya.

"Jika di bank konvensional, biaya asuransi bisa dimasukkan ke dalam angsuran, kalau di Syariah tidak bisa," sambungnya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, nasabah syariah tetap dikenakan denda sebesar 0,00069 yang dikalikan dengan kewajiban angsuran bulanan per hari. Hanya saja, dana tersebut disalurkan ke pihak yang membutuhkan, bukan dimasukkan ke dalam keuntungan bank.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.