Sukses

Pengunjung Membeludak Ikut Program Pemutihan Kendaraan Bermotor

Liputan6.com, Jakarta Program penghapusan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih berlaku hingga 31 Agustus 2017 nanti di seluruh wilayah Jakarta.

Hari ini (23/8/20187), Liputan6.com mengikuti program pemutihan tersebut. Kondisinya, selain melakukan pembayaran pajak yang sudah telat satu tahun, juga mengurus balik nama beda kota. Dari wilayah Jakarta ke Bogor, Jawa Barat.

Bagaimana prosedurnya? Apakah mudah? Bagaimana pula kondisinya?

Kami datang sekitar pukul 10.30 ke Samsat Jakarta Timur. Kondisinya sudah sangat ramai. Tempat parkir motor penuh, begitu juga mobil. Semua orang berlalu-lalang membawa berkas masing-masing. Calo juga ternyata masih ada.

"Mau proses apa, Pak? Biar bantu urus," bisik calo itu. Kami tentu tidak mengiyakan.

Sebelum parkir, yang pertama kami lakukan adalah uji fisik kendaraan. Uji fisik berguna untuk mengecek kendaraan, apakah masih sama dengan kondisi lima tahun lalu atau tidak. Uji fisik juga syarat bagi mereka yang ingin membayar pajak lima tahunan dan balik nama.

Uji fisik tidak bayar sama sekali. Prosesnya sangat cepat. Tidak sampai lima menit.

Di uji fisik ini, petugas memberikan berkas yang harus dilegalisasi di loket sebelahnya. Di sini mulai ada antrean. Sejak berkas dimasukkan ke loket sampai nama kita diambil (berkas tes fisik sudah dilegalisasi) membutuhkan waktu setengah jam.

Setelah uji fisik maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi kembali di loket pendaftaran keterlambatan pajak. Loket itu terletak di gedung utama lantai tiga. Gedung ini tutup pukul12-13 siang. Karena itu, baiknya memasukkan berkas sebelum pukul tersebut.

Simak Juga Video Menarik Berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen yang Harus Disiapkan

Jangan lupa, siapkan terlebih dulu dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan BPKB, salinan STNK, salinan SIM, dan tentu saja dokumen uji fisik. Di sudut lantai satu tersedia tukang fotokopi yang sudah tahu harus bagaimana ketika kita menyerahkan berkas tanpa bicara apa pun.

Kondisi di lantai tiga ini sangat riuh. Sulit untuk melihat fungsi tiap loket karena hanya dilengkapi informasi kecil yang dicetak di kertas HVS biasa. Alhasil, kita mesti berdesakan hanya untuk tahu harus memasukkan berkas ke loket yang mana.

Meski seharusnya loket buka pukul 13.00, faktanya loket benar-benar dibuka setelah mereka yang antre berteriak-teriak meminta petugas datang, pukul 13.15. Petugas yang melayani langsung diberondong segudang berkas. Bau keringat jadi satu. Apalagi pendingin ruangan seakan tidak berfungsi.

Namun, ternyata berkas mungkin tidak selesai dalam sehari.

"Pengumuman. Berkas yang masuk setelah jam makan siang (istirahat) kemungkinan tidak akan selesai hari ini. Antreannya masih banyak. Masih ada 2.000-an berkas. Mohon pengertiannya," terang petugas melalui pengeras suara. Diikuti suara-suara kekecewaan.

Seharusnya, setelah berkas masuk, maka petugas akan memberikan tanda yang isinya nominal yang harus dibayar pembayar pajak. Pembayar pajak nantinya harus menyetorkan uang yang telah ditetapkan ke kasir.

Sampai berita ini ditulis, kami masih terjebak di antrean.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.