Sukses

Hitung-hitungan Pajak Mobil Mewah

Formula hitung pajak kendaraan bermotor sebetulnya tidak begitu rumit.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya mengejar para penunggak pajak dengan tujuan menggenjot pendapatan daerah. Para penunggak ini bahkan telah dan akan didatangi ke rumahnya masing-masing.

Yang paling ramai tentu saja Raffi Ahmad. Rumahnya yang ada di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017), disambangi petugas gabungan dari BPRD DKI Jakarta serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut petugas Raffi menunggak dua pajak mobil dan dua Ducati.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan, jumlah artis yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai puluhan. Rata-rata kendaraan yang pajaknya bermasalah masuk kategori mewah. "Di atas 20 orang bahkan sampai 50 orang," terang Edi, dikutip dari ShowBiz Liputan6.

Menarik untuk mengetahui bagaimana sebetulnya hitung-hitungan pajak kendaraan bermotor. Selama ini mungkin kita taat bayar pajak, tapi tidak pernah tahu betul kenapa harus dibebankan dengan nominal sekian, sementara yang lain nominalnya lebih tinggi atau rendah.

PKB diatur dalam Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran PKB tahunan adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Sebagai contoh Toyota Alphard, di mana harga termurahnya yang baru sebesar Rp 900-an juta. PKB yang harus dibayar di tahun pertama adalah Rp 13,5 juta, jumlah dari Rp 900 juta dikalikan 1,5 persen.

Tentu ini dengan asumsi bahwa angka tersebut untuk pajak kendaraan pertama. Sebab di Indonesia berlaku pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang Anda punya dengan alamat dan nama yang sama, maka semakin besar pajak yang harus Anda bayar.

Tentu semuanya juga dilengkapi dengan pembayaran-pembayaran lain yang nominalnya lebih kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Alphard Raffi (yang didaftarkan atas nama Nagita, istrinya) diketahui bernilai SKP Rp 26an juta. Dengan patokan rumus seperti di atas, mobil ini jelas bukan mobil pertama. Raffi juga diketahui menunggak pajak Maserati Rp 28.916.000, dan dua Ducati masing-masing Rp 9,1 juta Rp 10,2 juta.

Selain PKB, sebetulnya ada lagi komponen harga lain yang jauh lebih besar untuk mobil mewah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Nominal BBN KB adalah 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jadi misalnya ada mobil berharga off the road Rp 1 miliar, maka pemilik harus lagi menanggung Rp 100 juta untuk BBN KB di awal. Ini yang kerap dikeluhkan importir mobil mewah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Pemutihan Denda Pajak

Dalam rangka membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak, pemprov DKI menggelar program pemutihan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB hingga 31 Agustus nanti.

Beberapa waktu yang lalu Liputan6.com mengikuti program pemutihan tersebut. Kondisinya, selain melakukan pembayaran pajak yang sudah telat satu tahun, juga mengurus balik nama beda kota. Dari wilayah Jakarta ke Bogor, Jawa Barat.

Bagaimana prosedurnya? Apakah mudah? Bagaimana pula kondisinya?

Kami datang sekitar pukul 10.30 ke Samsat Jakarta Timur. Kondisinya sudah sangat ramai. Tempat parkir motor penuh, begitu juga mobil. Semua orang berlalu-lalang membawa berkas masing-masing. Calo juga ternyata masih ada.

"Mau proses apa, Pak? Biar bantu urus," bisik calo itu. Kami tentu tidak mengiyakan.

Sebelum parkir, yang pertama kami lakukan adalah uji fisik kendaraan. Uji fisik berguna untuk mengecek kendaraan, apakah masih sama dengan kondisi lima tahun lalu atau tidak. Uji fisik juga syarat bagi mereka yang ingin membayar pajak lima tahunan dan balik nama.

Uji fisik tidak bayar sama sekali. Prosesnya sangat cepat. Tidak sampai lima menit.

Di uji fisik ini, petugas memberikan berkas yang harus dilegalisasi di loket sebelahnya. Di sini mulai ada antrean. Sejak berkas dimasukkan ke loket sampai nama kita diambil (berkas tes fisik sudah dilegalisasi) membutuhkan waktu setengah jam.

Setelah uji fisik maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi kembali di loket pendaftaran keterlambatan pajak. Loket itu terletak di gedung utama lantai tiga. Gedung ini tutup pukul12-13 siang. Karena itu, baiknya memasukkan berkas sebelum pukul tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini