Sukses

Kemenperin Siap Uji Coba 10 Prototipe Mobil Listrik Laik Jalan

Dalam waktu dekat, Kemenperin bersama pemangku kepentingan bakal menguji coba 10 prototipe mobil listrik yang laik jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, tengah mendorong pengembangan industri otomotif agar bisa terus memiliki daya saing di pasar global. Salah satunya, dengan fokus terhadap produksi kendaraan beremisi rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Langkah ini diperkuat dengan rancangan peraturan yang siap diteken Presiden Joko Widodo. Pemerintah saat ini sudah menetapkan target 20 persen mobil produksi pada 2025, adalah mobil listrik.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Kemenperin bersama pemangku kepentingan bakal melakukan uji coba terhadap 10 prototipe mobil listrik yang bisa dikategorikan laik jalan dalam waktu dekat. 

"Prototipe tersebut akan dibagikan, antara lain ke Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar bisa dites sambil regulasinya kami siapkan," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, seperti disitat dari lama resmi Kemenperin, Senin (28/8/2017).

Airlangga menambahkan, pengembangan mobil listrik ini memang perlu infrastruktur dan teknologi yang memadai. Itu karena jumlah pemasok atau industri pendukungnya masih sedikit, dibandingkan produsen kendaraan yang ada saat ini.

"Jadi, butuh persiapan-persiapan yang matang, seperti teknologi baterai dan tempat pengisiannya. Kalau perlu, bisa sampai tahan 200 sampai 300 kilometer," ucap dia.

Simak Juga Video Menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif

Guna mempercepat komersialisasi dan pengembangan produksi kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia, pemberian insentif, baik fiskal atau nonfiskal, kepada produsen menjadi faktor penting. Hal ini diyakini akan memacu daya saing produksi lokal di kancah internasional.

"Mereka yang bisa memproduksi mobil hybrid atau listrik di Indonesia dalam waktu tertentu, bakal diberikan bea masuk yang rendah. Untuk harga, tergantung tipe, dan tipe berdasarkan kilowatt,” paparnya.

Untuk masalah insentif ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan fasilitas insentif tersebut. Insentif ini bisa diberikan secara bertahap, disesuaikan dengan komitmen pendalaman manufaktur yang telah diterapkan di beberapa sektor industri.

"Misalnya, insentif diberikan karena membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk komponen motor listrik, baterai, dan power control unit, serta peningkatan penggunaan komponen lokal," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin