Sukses

Lusa, Bikers Tetap Demo Tolak Pembatasan Sepeda Motor

Uji coba perluasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Senayan hingga Sudirman, yang rencananya dilakukan 12 September 2017 dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba perluasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Senayan hingga Sudirman, yang rencananya dilakukan 12 September mendatang dibatalkan. Rencana pemberlakuan larangan ini memang masih menimbulkan banyak kontra, terlebih dari pengguna sepeda motor (bikers).

Jauh sebelum rencana uji coba ini dibatalkan, ribuan bikers yang tergabung dalam aksi Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR), siap turun ke jalan untuk menolak rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut, pada 9 September 2017.

Meski rencana uji coba itu dibatalkan, nyatanya aksi yang diinisiasi oleh Road Safety Association (RSA) ini dipastikan tetap sesuai rencana.

"90 persen pasti jadi (aksi). Makanya kita jangan lengah, kalimat yang harus digarisbawahi itu yang dibatalkan uji cobanya, dan yang kedua penambahan pelarangan ruas jalur," ujar Rio Octaviano, badan kehormatan RSA, saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/9/2017).

Lanjut Rio, tuntutan para bikers untuk aksi nanti tidak hanya terkait penambahan pelarangan dari Senayan hingga Sudirman, tapi juga pengkajian ulang untuk pelarangan sepeda motor masuk ke jalan protokol.

"Memang, saat ini masih dibicarakan lagi, keputusan nanti malam. Ada juga teman yang drop, tapi setelah kita jelaskan mereka baru mengerti. Hanya membatalkan uji coba saja, dan bisa dilakukan lagi di lain waktu, serta pembatalan tambahan jalur pelarangan, bukan keseluruhan. Tuntutan kita, semua pelarangan motor masuk ke protokol (peraturan sebelumnya) bisa dibatalkan," tambahnya.

Menurut Rio, pembatasan sepeda motor ini tidak serta-merta mengurangi kemacetan signifikan selama sistem transportasi belum dibenahi.

"Jangan batasi pemotor dulu, sebelum transportasi publik siap," pungkasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pembatasan Motor

Sebagai informasi, pelarangan sepeda motor ini memakai dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 93 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 78 tentang pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu.

Pemerintah memang boleh membatasi kendaraan, tapi harus menyediakan transportasi yang nyaman, aman, dan mendukung dari segi finansial.

"Sekarang sudah nyaman belum transportasi kita, sudah aman belum, akses bagaimana, dan financial juga," ujar Rio saat berbincang dengan Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.