Sukses

Mobil Tak Punya Garasi, Tanggung Risikonya

Aturan kepemilikan mobil untuk yang mempunyai garasi mendapatkan dukungan dari sejumlah pengamat transportasi.

Liputan6.com, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Jika ada yang melanggar, Dihubtrans DKI akan menertibkan mobil-mobil dengan cara diderek.

Aturan kepemilikan mobil wajib mempunyai garasi bukan hanya sekadar wacana baru, melainkan telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, pasal 140 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Penerapan aturan ini dinilai cukup masuk akal, karena banyak pemilik mobil justru memarkirkan kendaraannya seperti di jalanan hingga trotoar. Alhasil, jalanan bertambah macet.

Penetapan regulasi ini mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kalangan pengamat transportasi. Salah satunya adalah Ellen Tangkudung.

Kata Ellen, aturan yang diterapkan pemerintah bukan sebuah karangan. Oleh karena itu, para pemilik mobil harus wajib memiliki garasi. Bukan diparkir di jalan raya.

“Saya tidak ada solusi. Karena saya itu belajar dari aturan. Cuma saat ini (aturan) tersebut tidak pernah diterapkan. Jadi supaya benar-benar tertib. Kalau tidak punya garasi, ngapain punya mobil?” ungkap Ellen saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (8/9/2017).

Hal serupa diungkapkan pengamat transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, karena telah tertuang dalam Perda Nomor lima Tahun 2014, maka masyarakat harus mematuhinya.

“Kepemilikan garasi bica macam-macam, bisa juga sewa dan lainnya. Tetapi harus ditunjukkan dengan surat kepemilikan garasi,” ungkap Dharmaningtyas yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Dia menegaskan, untuk mengatasi para pemilik yang bandel, maka peran pemerintah seperti lurah harus lebih dahulu terjun ke masyarakat untuk bertindak memberikan edukasi maupun sosialisasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Parkir di Luar Negeri

Keinginan pemprov DKI Jakarta untuk menindak pemilik mobil yang parkir tanpa garasi bukan hal mustahil. Sebab, itu telah diadopsi sejumlah negara di dunia. Jepang salah satunya.

Di negara maju tersebut, aturan calon pemilik mobil memang wajib membuktikan bahwa mereka punya akses tempat parkir. Hal ini dapat menghindari seseorang dari kehabisan tempat parkir.

Aturan tersebut dikatakan telah diberlakukan pada 1962. Awalnya ia hanya diterapkan di kota-kota besar, tapi sekarang sudah berlaku lebih luas.

Salah satu situs kepolisian daerah Jepang, police.pref.kanagawa.jp, menjelaskan lebih jauh soal tata cara pendaftaran sertifikat garasi ini. Setidaknya ada empat dokumen yang dibutuhkan, termasuk formulir pendaftaran, peta lokasi parkir, dan bukti kepemilikan slot parkir tersebut.

Perlu dicatat, tempat parkir yang didaftarkan haruslah memenuhi beberapa kriteria. Pertama, jarak antara parkiran dan rumah tidak boleh lebih dari dua kilometer.

Kedua, pemilik harus bisa memasukkan dan mengeluarkan mobilnya tanpa hambatan apa pun. Dimensi kendaraan pun harus sesuai.

Soal biaya, pengajuan sertifikat parkir dibebani biaya administrasi 2.100 yen atau setara Rp 247 ribu, dan biaya stiker parkir sebesar 500 yen (Rp 58 ribu).

Untuk mendaftarkan mobil baru atau saat ganti alamat tempat tinggal, pengendara perlu mendapatkan apa yang disebut dengan "sertifikat tempat parkir", atau "sertifikat garasi".

Aplikasi ini didaftarkan melalui kantor polisi di tempat yang bersangkutan.

Di sejumlah negara maju seperti Jepang, Uni Emirat Arab, Jerman, dan Inggris, parkir mobil memang tak selalu ada di rumah. Namun mereka menyewa parkir dengan bantuan teknologi canggih.

Ya, tempat parkir yang mereka gunakan bertingkat seperti gedung atau hotel, di mana mobil dimasukkan ke dalam sebuah dek, lalu mobil akan dimasukkan dan dibawa oleh sistem ke tempat parkir yang kosong.

Sedangkan pemilik cukup berdiam diri bahkan kembali melakukan aktivitas. Sistem komputerlah yang menyimpan mobil Anda, dan tak perlu takut tertukar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.