Sukses

Diterapkan di Seluruh Indonesia, Bagaimana Mekanisme E-Tilang?

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas secara online, atau E-Tilang , sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Menyusul, dalam beberapa waktu ke depan pelaksanaan E-Tilang juga bakal dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.

Penerapan E-Tilang ini dinilai ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual. Terbukti ketika hal tersebut diberlakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, angka pelanggaran serta kecelakaan menurun.

Lalu, bagaimana mekanisme E-Tilang tersebut?

Mengutip akun resmi NTMC Polri, mekanisme E-Tilang ini terbagi menjadi empat bagian:

1. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang
2. Pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA)
3. Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.
4. Setelah denda dibayarkan, masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

Lalu, apa perbedaan E-Tilang dengan tilang manual? Berikut perbandingannya:
 
Tilang manual:

1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.

2. Tidak mampu menindak secara simultan

3. Tidak memberi dampak efek jera

4. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji SIM dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji SIM.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

E-Tilang

E-tilang:

1. Lebih cepat waktu penindakannya

2. Pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri

3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data akurat

4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.