Sukses

Polisi Terbitkan SIM untuk Difabel, Bagaimana Bikinnya?

Pihak kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta - Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Lalu, bagaimana syarat pembuatan SIM D tersebut?

Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik, serta memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Meskipun hampir sama dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Namun, untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Untuk biayanya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp 30.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan untuk Difabel

Dalam upayanya memberi perhatian terhadap dunia pendidikan, PT Astra Honda Motor (AHM) mengembangkan layanan mobilitas untuk mahasiswa difabel. Kerja sama ini dilakukan PT AHM bersama Pusat Layanan Difabel Universitas Islam Negeri (PLD-UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, PT AHM mendonasikan Honda Spacy FI yang telah didesain khusus untuk memberi kemudahan akses bagi penumpang difabel.

Di sisi sebelah kiri, ditambahkan boks serbaguna dengan seperangkat kursi roda yang dapat mengangkut 1 penumpang difabel, dengan akses pintu yang memudahkan difabel naik turun, tapi tetap aman dan nyaman saat motor dijalankan.

"Kami terpanggil untuk dapat melakukan hal yang sama sesuai kemampuan kami. Kami harapkan donasi Honda Spacy FI berdesain khusus ini dapat meningkatkan layanan mobilitas bagi para mahasiswa difabel yang punya passion tinggi dalam study,” ujar Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication AHM.

Namun begitu, unit modifikasi ini juga tetap mempertahankan fitur-fitur utama yang melekat pada model skutik Honda ini, termasuk kunci berpengaman magnetic (magnetic secure key shutter), side stand switch (standar samping otomatis), dan brake lock, yang berfungsi untuk mencegah motor loncat saat dinyalakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.