Sukses

Hoax Pesan Berantai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Beredar Lagi

Pesan berantai terkait razia pajak kendaraan bermotor kembali beredar di masyarakat. Hoax?

Liputan6.com, Jakarta - Broadcast atau pesan berantai terkait razia pajak kendaraan bermotor kembali beredar. Dijelaskan dalam pesan tersebut, Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri menggelar razia STNK bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan, bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih bakal "dikandangin", dan harus membayar derek serta parkir sehari Rp 400 Ribu.

Dijelaskan Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, sumber pesan berantai razia kendaraan ini tidak jelas.

"Info dari mana itu ya? Setahu saya belum ada (razia pajak kendaraan)," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (29/9/2017).

Bahkan dalam pesan tersebut, tertulis lengkap jadwal, jam, dan tempat razia pajak kendaraan tersebut.

Meskipun pesan ini hoax, ada baiknya para pengendara memang selalu melengkapi surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun SIM. Meskipun, seperti diketahui bersama, pajak kendaraan merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran pajak.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan

Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermnotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor," jelas AKBP Budiyanto kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Pada Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta, memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yang mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," ucap Budiyanto.

Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum, dengan tilang.

"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas Budiyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.