Sukses

Hingga Oktober 2017, Polisi Tindak 10.136 Pelanggar Ganjil-Genap

Polisi telah menindak sebanyak 10.136 pelanggar terkait pembatasan kendaraan ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya, telah melakukan penindakan sebanyak 10.136 pelanggar terkait peraturan pembatasan kendaraan ganjil-genap. Tercatat, jumlah tersebut dari 30 Agustus 2016 sampai 13 Oktober 2017.

Menurut data yang diberikan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 7.026 SIM, 3.109 STNK, dan 1 kendaraan bermotor menjadi barang bukti.

Sedangkan dalam kurun waktu sepekan, mulai 9 Oktober sampai 13 Oktober 2017, polisi menindak sebanyak 109 pelanggar ganjil-genap, dengan barang bukti sebanyak 71 SIM dan 38 STNK.

Sementara itu, perbandingan tilang mulai 2 Oktober sampai dengan 6 Oktober 2017, dibandingkan pekan lalu sebanyak 111 pelanggar berbanding 109 pelanggar. Dari data tersebut, terjadi penurunan pelanggaran sebanyak dua persen dari pekan sebelumnya.

Pembatasan kendaraan ganjil-genap ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Peraturan yang diterapkan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permudah Navigasi di Jakarta, Waze Rilis Fitur Rute Ganjil-Genap

Aplikasi navigasi perjalanan milik Google, Waze, kedatangan fitur baru khusus buat pengemudi mobil di Jakarta.

Fitur baru ini akan sejalan dengan penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, misalnya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Dengan fitur ini, Waze akan bisa menentukan rute baru berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap. Dengan begitu, pengemudi di Jakarta akan lebih mudah sampai di tempat tujuan tanpa melanggar aturan ganjil-genap yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Director of Growth Waze, Di-Ann Eisnor, mengatakan, fitur ini saat ini sedang terus dikembangkan. Kehadiran fitur ini pada dasarnya adalah salah satu bagian dari upaya smart city di Jakarta.

"Dalam percobaan yang dilakukan sebulan pertama di Jakarta, fitur baru Waze ini berhasil menurunkan kemacetan hingga 19 persen," kata Eisnor saat ditemui usai acara Google For Indonesia di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Eisnor mengatakan, di antara berbagai kota di dunia, Jakarta termasuk dalam salah satu tempat paling awal yang bisa mencoba fitur baru Waze itu.

"Selain Jakarta, tim Waze juga mengujicobakan fitur rute ganjil-genap ini di Sao Paolo dan Rio de Janeiro, Brasil. Kini, sekitar 25 kota telah mengimplementasikan peraturan ganjil-genap dan selain di Indonesia, kami berharap fitur ini bisa dirilis di kota-kota tersebut," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.